Tomohon – Kota Tomohon mendapat dana bagi hasil panas bumi sebesar 61,36 persen. Hal ini sesuai dengan sesuai SK Menteri ESDM Nomor 4043 K/80/MEM/2014 tentang penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Alokasi Dana Bagi Hasil dari Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Panas Bumi.
“Tahun 2015 Kota Tomohon akan mendapatkan bagi hasil sebesar 61,36 persen dari total anggaran bagi hasil untuk daerah di Provinsi Sulawesi
Utara. Selain Tomohon, daerah lain di sekitar Tomohon mendapat bagi
hasil dengan rincian: Minahasa 34,40 persen, Minut 3,21 persen, Minsel
0,38 persen, Mitra 0,10 persen dan Manado 0,55 persen,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tomohon Herry FF Lantang SSTP, Rabu (01/04/2015).
Hal ini dikemukakan Lantang saat mendampingi Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengikuti acara presentasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun anggaran 2015 atas Wilayah Kerja
Pertambangan (WKP) Own Operation yang bertempat di Direktorat Jenderal
Energi Baru, Terbarukan dan konservasi energi Kementerian ESDM RI, Rabu siang.
Pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Kasubdit Explorasi dan Exploitasi Direktorat Panas Bumi,Eddy Hindiarto Dj.
Selanjutnya untuk presentasi dari Kota Tomohon oleh Tim yang dipimpin GM PGE Area Geothermal Lahendong, Eko Agung. Agung mempresentasikan Realisasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2014 dan dan RKAB tahun 2015.
“Adapun untuk nominal jumlah anggaran akan ditentukan kemudian melalui Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan,” ujar Lantang.
Walikota didampingi Kadis ESDM Jeane A Bolang SH, Kabag Humas FF Lantang SSTP dan Kabid Energi Dinas ESDM. (maria)


























