Manado – Inilah salah satu kesan enaknya jadi pejabat. Di akhir tugas, bisa menebus mobil dinas dengan harga sangat murah. Fenomena lelang terbatas ini dikenal dengan program penghapusan dari daftar aset daerah atau dem-deman.
Dem-deman mobil dinas terjadi di Pemprov Sulut. Mobil dinas yang pernah digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2010-2015 telah dilelang terbatas.
Kepala Biro Umum Setdaprov sulut, Jemmy Ringkuangan kepada wartawan mengungkapkan, kendaraan dinas yang dilelang terbatas atau didem, yakni Toyota Crown oleh Sinyo Harry Sarundajang dan Toyota Crown Camry untuk Djouhari Kansil. Dem-deman ini menurutnya, sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian Gubernur dan Wakil Gubernur dan telah sesuai aturan.
“Berapa nilai dan hal teknis lainnya terkait dem-deman ini silahkan tanyakan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah,” ujar Ringkuangan kepada wartawan belum lama ini.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Sulut, Tiny Tawaang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Toyota Crown dan camry eks DB 1 dan eks DB 2 dihapus dari aset bukan lewat mekanisme lelang tertutup tapi melalui penjualan tanpa lelang sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Menurut Tawaang, berdasarkan Pasal 12,13 dan 33 PP 84 tahun 2014 ini, pejabat negara/daerah aktif atau telah mengakhiri masa tugas dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan syarat telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat
Negara.
Selain itu, tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli adalah kendaraan yang digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat dan dan Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
Lanjut dijelaskan, pasal 18 menjelaskan harga jual Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan
Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna Barang sebagai berikut: kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 20% (dua puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.



















