Uang Hasil Penipuan Berkedok Pegawai Bank Sulut Ternyata Dibagi Dua

Majelis Hakim saat menunjukkan tanda tangan dan cap milik Bank Sulut. (foto:csn)
Majelis Hakim saat menunjukkan tanda tangan dan cap milik Bank Sulut. (foto:csn)
Manado – Mengejutkan, ternyata uang hasil penipuan yang dilakukan oleh pegawai kontrak Bank Sulut, terdakwa Gia Gitasari Ruchban dan Gabriella Maria Lintang (berkas berbeda), ternyata tidak disetorkan dan hanya dibagi dua. Hal tersebut terungkap dalam sidang, Senin (10/8), dimana, kedua terdakwa bersama suami mereka masing – masing mendatangi korban di rumahnya yang ada di Kotamobagu dan mengatakan kalau uang sejumlah Rp 200 juta sama sekali tidak disetorkan ke pihak Bank.

” Kami ngobrol di salah satu warung makanan, dan disitu saya kaget dan naik pitam ketika mereka mengatakan kalau uang yang saya berikan sebagai deposite tidak disetorkan tapi malah dibagi dua dan dipergunakan secara pribadi,”kata saksi korban, Kusnadi Abdullah Rahim, didepan Majelis Hakim, yang diketuai, Alfie Usup SH, dengan anggota Willwm Rompis SH dan Frangklin Tamara SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parsaoran Simorangkir SH.

Tambahnya, karena masih bersaudara dengan terdakwa Gia, maka memberi kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan sesuai dengan perkataan terdakwa.

“Mereka (terdakwa) bilang akan menggantikan uang tersebut dalam waktu satu bulan, tapi sampai saat ini tidak pernah diberi. Terdakwa juga meminta dengan cara lain, yakni mengganti dengan menyicil Rp 10 juta perbulan, namu saya menolak karena saya yakin mereka pun tidak akan mampu menggantinya,”ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga, terungkap bahwa terdakwa telah menipu uang bukan hanya kepada saksi korban, melainkan kepada ibu beserta sudaranya. Dan total kerugiannya mencapai Rp 500 juta lebih. Namun, dalam mediasi yang telah dilakukan, sebagian yang dipergunakan terdakwa Gia telah dikembalikan.

“Ada sebagian telah dikembalikan, namun dari uang saya belum sepeserpun. Saya kan pedagang, uang itu sangat penting untuk perputaran modal,”ungkapnya.

Diketahui, Bahwa pada hari Sabtu siang tanggal 23 Agustus 2014, terdakwa Gia Gitasari Ruchban dan saksi sekaligus terdakwa Gabriella Maria Lintang (berkas berbeda) mendatangi saksi korban Kusnadi Abdullah Rahim, dirumahnya yang terletak di kelurahan Komo Luar lingkungan 1 kecamatan Wenang kota Manado, dengan maksud menawarkan tabungan deposito Bank Sulut dengan keuntungan 10 persen per bulan.

Terdakwa selanjutnya meyakinkan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji di Bank Sulut asalkan bisa mencapai target dan bisa menjadi pegawai tetap di Bank tersebut.

Dengan upaya bujuk rayu kedua terdakwa, lalu saksi korban menyetujui. Pada tanggal 25 Agustus 2014, sekitar pukul 13.00 Wita, kedua terdakwa bersama saksi Meivi Kaeng menemui saksi korban dikompleks pusat kota Manado. Selanjutnya bersama saksi korban, terdakwa menuju Bank BNI Kanaka untuk menarik uang RP 200 juta dari tabungan saksi korban.

Hari itu juga, terdakwa beserta saksi Meivi Kaeng dan saksi korban menuju Bank Sulut cabang Manado. Sesampainya disana, korban menyerahkan uang tersebut. Kedua terdakwa masuk kekantor Bank tersebut sedangkan saksi Meivi Kaeng menunggu diruang tunggu.

Tak berselang beberapa lama keduanya pun keluar dari kantor Bank Sulut dan menyerahkan bukti slip setoran atas nama korban, Kusnadi Abdul Rahim, terbilang Rp 200 juta, tujuan Pengguna Dana Deposite berjangka 25 Agustus 2014 dan bukti kuitansi dari PT Bank Sulut, untuk pembayaran Deposito berjangka tertanggal 26 Agustus 2014 dengan nama penerima Vera Kaparang.

Untuk meyakinkan saksi korban, kedua terdakwa bersama saksi Meivi Kaeng mendatangi rumahnya sekitar pukul 19.30 Wita, untuk menyerahkan Bukti Sertifikat Deposito Berjangka dengan Nomor Rekening (001) 03 01 005789-2 yang sudah dipress plastik dan menyerahkan hadiah berupa, TV, HP Samsung dan panggangan kue kepada saksi korban.

Bahwa seminggu kemudian, saksi korban mendapat informasi bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa, sama sekali tidak disetorkan ke Bank Sulut yang ternyata juga nomor rekening tersebut tidak terdaftar.

Berdasarkan keterangan Imelda Winny Polohoon, selaku Pimpinan Bagian Pelayanan Nasabah menegaskan, bahwa bukti slip setoran Bank Sulut tanggal 25 Agustus 2014, atas nama Kusnadi Abdul Rahim sebesar Rp 200 juta dan bukti penerima kuaitansi Verra Kaparang serta bukti sertifikat deposito berjangka nomor rekening (001) 03 01 005789-2 bukan milik Bank Sulut Utama Manado dan tidak tidak pernah Bank Sulut Cabang Manado menawarkan atau mencari nasabah untuk deposito berjangka dengan keuntungan 10 persen perbulan. Untuk nama Verra Kaparang bukan merupakan karyawan Bank Sulut dan uang sejumlah Rp 200 juta tidak pernah masuk ke rekening Bank tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa telah ditipu dan dirugikan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenai pasal 378 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana.(Ay)

Tinggalkan Balasan