Manado – Walikota Manado, GSV Lumentut akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Manado untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Youth Center.
Walikota tersebut datang tepat pukul 11.35 Wita, Senin (27/05/2015) dengan berpakaian kemeja putih. Sebelum masuk kantor PN, Vecky sempat menyapa dan berjabat tangan dengan para wartawan.
Sebelumnya dalam sidang minggu lalu, Majelis Hakim, Verra Linda Lihawa SH, sempat berang dengan sikap yang ditunjukkan orang nomor satu di Manado tersebut dengan tidak menghadiri persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Sesuai pasal 22, jika kewajiban tidak dipenuhi dalam arti tidak memberikan keterangan dalam sidang, maka akan dijerat dengan pasal 35 yang berbunyi, setiap
orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi, apabila unsur tersebut tidak dipenuhi maka, ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 3 tahun atau dendan Rp 150 juta, akan menjeratnya,”kata Majelis Hakim.(Ay)




















