Tomohon – Dalam rangka memenuhi hak penduduk untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum terhadap status perkawinan, maka pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas kependudukan dan Catatan Sipil menggelar pencatatan perkawinan massal yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota, Selasa (17/07/2015).
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak pada kesempatan tersebut melaksanakan pencatatan perkawinan pada 35 pasang suami istri dari hampir semua kelurahan yang ada di Kota Tomohon dan telah mendaftar.
Saat bersamaan Walikota dalam sambutannya mengharapkan kepada para keluarga yang baru dicatat perkawinannya, disamping memperoleh dukumen kependudukan yakni kutipan akta perkawinan, yang terpenting adalah bagaimana memelihara dan menjaga kerukunan keutuhan keluarga sehingga menjadi teladan dan dapat dibanggakan oleh masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara.
Eman juga memberikan apresiasi kepada keluaraga yang baru bersama seluruh masyarakat Kota Tomohon yang senantiasa tetap mendukung program-program pemerintah sehingga berbagai keberhasilan telah diraih bersama.
Diakhir sambutannya Eman menyampaikan ucapan selamat kepada keluarga yang baru.
“Selamat buat saudara yang telah membentuk keluarga baru dan telah diteguhkan, diberkati dalam pernikahan yang kudus, serta telah dicatat perkawinannya,” tutup Eman.
Disisi lain Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Drs Wendy Karwur MAP mengatakan saat ini 38 pasang telah mendaftar dan yang ikut pencatatan baru 35 pasang, pasangan lainnya masih berhalangan.
“Bagi pasangan yang telah mendaftar dan belum sempat melaksanakan pencatatan pihaknya tetap akan memberikan kesempatan kapan saja di Kantor Capil untuk melaksanakan pencatatan perkawinan,” ungkap Karwur.
Ditambahkannya tujuan kegiatan ini antara lain meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak penduduk, serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
Diketahui setiap pasangan yang telah dicatat perkawinannya sebelumnya telah melaksanakan pemberkatan/pengesahan di jemaat oleh pihak gereja masing-masing. (maria)




















