Manado – Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan (WT-AGB) masih menunggu dilantik setelah ditetapkan KPUD Talaud pada 17 Mei 2025, dan ditetapkan DPRD Kepulauan Talaud 22 Mei 2025.
Pihak Pemprov Sulawesi Utara masih menunggu jadwal Kementrian Dalam Negeri terkait jadwal pelantikan paslon WT-AGB sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud periode 2025-2030.
Informasi yang dihimpun, surat usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati Talaud sudah ditandatangani Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan dikirimkan ke Kemendagri pada Senin 2 Juni 2025.
“Sudah ditandatangi gubernur dan dikirimkan ke Kemendagri. Jadi bola sekarang ada di Kemendagri,” kata sumber.
Lanjutnya, tanggal kepastian pelantikan belum bisa dipastikan waktunya karena sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri.
“Kami belum bisa pastikan kapan pelantikan dilaksanakan. Karena jadwalnya ditentukan oleh Kemendagri, Pemprov hanya akan menyesuaikan setelah ada arahan resmi,” tutur dia.
Asisten 1 Setdaprov Sulut Dr Denny Mangala ketika dikonfirmasi mengatakan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sudah diusulkan ke Kemendagri.
“Usulan sudah ditandatangani Pak Gubernur. Arahan Pak Gubernur bahwa pelantikan dilakukan secepatnya,” ungkap Denny Mangala.
Hanya saja, Denny bilang, hal ini masih dikoordinasikan dengan Kemendagri terkait waktu dan tempat pelantikan.
“Ini ranahnya Kemendagri. Jika SK-nya sudah ada, tentu kita akan lakukan secepatnya.
Mangala menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkab Talaud, apakah akan dilakukan pelantikan di provinsi, atau dilakukan di Talaud.
“Pak Gubernur juga beri arahan untuk berkoordinasi dengan Kemendagri. Karena Undang-undang Nomor 10, bisa dilakukan mendagri, juga bisa dilakukan gubernur,” sebut dia.
“Jadi kalau ada beberapa kabupaten/kota di Indonesia yang akan dilaksanakan pelantikan serentak, itu di Kemendagri. Tapi kalau Mendagri mendelekasikan ke gubernur, maka dilakukan oleh Gubernur. Kita sementara koordinasi,” sambung dia.
Soal tanggal pelaksanaan pelantikan, Manggala kembali menegaskan masih menunggu SK dari Mendagri.
“Yang jelas, petunjuk Pak Gubernur dilakukan secepatnya setalah ada SK dari Kemendagri,” pungkas dia.
Sebelumnya, DPRD Kepulauan Talaud menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Talaud 2024, Kamis (22/5), di Gedung Sidang DPRD Talaud.
Rapat paripurna ini menindaklanjuti keputusan KPU Talaud yang menetapkan pasangan Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan (WT-AGB) sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Talaud.
Merujuk PP Nomor 80 Tahun 2024 untuk jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan yang sama disebutkan di pasal 22A, yakni untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Sebagai catatan, dalam pasal 22A ayat 3 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3).
Pasal 2A ayat (3) yang dimaksud adalah:
Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau alasan:
a. perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota J akarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
c. keadaan memaksa (force majeurel yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan
























