Manado – Satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya alias Solar Cell Kota Manado, RW alias Robert, Selasa (17/01/2016), telah dipenjarakan penyidik Tipidkor Polda Sulut. Sedangkan, tersangka LD alias Lucky, PI alias Paulus dan AM alias Aryanti masih dalam pengejaran petugas besutan Irjen Pol Bambang Waskito.
Menyusul, pasca penahanan, tiga tersangka yang turut ditenggarai merugikan keuangan negara Rp3 miliar lebih tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga penyidik harus terbang ke Jakarta untuk menjemput tersangka Lucky, Paul dan Arya sebelum menjebloskan mereka ke sel tahanan.
(Baca juga : Wah,, Dua Tersangka Korupsi Solar Cell Manado Ternyata Dirut Dari Jakarta http://cybersulutnews.co.id/korupsi-solar-cell-manado-seret-dua-dirut-sebagai-tersangka/)
Hal itu dibeber sumber penyidik kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (20/01/2016). “Satu tersangka (Robert, red) sudah didalam (Rutan Mapolda, red). Yang lainnya masih dijemput. Penyidik sudah terbang ke Jakarta untuk jemput mereka (tiga tersangka, red),” beber sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.
Lebih lanjut dijelaskannya, proses penahanan dihelat setelah mereka merampungkan semua proses penyelidikan dan pemberkasan hingga tahap P21. Sayangnya, pasca akan melakukan penahanan, hanya tersangka Robert yang memenuhi panggilan, sedangkan tiga lainnya menghilang.
(Baca juga : Polda Sulut Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Solar Cell Manado http://cybersulutnews.co.id/polda-sulut-intensifkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-solar-cell-manado/)
Sementara itu Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan kalau pihaknya telah menahan satu tersangka dan memburu tiga lainnya. “Untuk kasus Sollar Cell satu tersangka sudah ditahan, tiga lainnya sudah dipanggil namun belum hadir,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Seperti informasi yang dirangkum Cybersulutnews.co.id, empat tersangka yang dijerat, yakni oknum PPTK, PPK serta dua orang Direktur perusahan yang mengerjakan proyek tahun anggaran 2014, berbanrol Rp9,6 miliar.
(Baca juga : Korupsi Solar Cell Rp 33 M, Kadis Takot Manado “Tutup Mulut” http://cybersulutnews.co.id/korupsi-solar-cell-rp-33-m-kadis-takot-manado-tutup-mulut/)
Keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak, Selasa (19/07/2016), setelah penyidik Tipidkor menemukan adanya indikasi korupsi hingga negara merugi Rp3 miliar lebih. “Dari acuan tersebut, kami tingkatkan penyelidikan dan tetapkan tersangkanya,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik.
Dirinya pun menegaskan, penetapan keempat tersangka ini, bukanlah akhir dari pengusutan perkara kasus korupsi Solar Cell. Sebab, masih ada dua oknum lagi yang siap dijerat pihaknya.
“Sementara empat dulu. Nanti yang lain menusul. Bukan hanya dua, mungkin lebih. Tapi kita lihat dari hasil penyelidikan dan keterangan empat tersangka ini dulu. Dari informasi mereka (empat tersangka) baru kita tetapkan yang lainnya. Kan gitu,” pungkasnya.
Mengenai bagaimana aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Diterangkan Damanik, modus para pelaku, yakni batrey yang digunakan dalam lampu jalan tenaga surya tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Buntutnya, batrey VLRA 12V/120 AH tersebut, hanya bertahan sampai enam jam.
“Selain itu, dokumen-dokumen yang ada juga patut dipertanyakan. Nanti kita akan kembangkan kasus ini, sampai mengarah ke oknum-oknum lain yang terlibat. Ya, meski itu seorang pejabat. Nanti akan kita usut. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.
“Mereka kita jerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU RI No 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana,” tandasnya.
Kasus Solar Cell ini sendiri mulai diselidiki Polda sejak 2014 lalu. Dalam upaya penyelidikan yang dilakukan penyidik Tipidkor di bawah komando AKBP Gani Fernando Siahaan, akhirnya penyidik mendapati ada 267 titik pekerjaan yang tidak sesuai bestek.
Sementara, indikasi korupsi dalam kasus ini terendus, pasca adanya kejanggalan penyusunan anggaran atas kerja sama pihak Dekot Manado dan Pemkot Manado.
Kejanggalan itu mengenai, kegagalan pengerjaan proyek di 2013, yang kemudian dilanjutkan tahun 2014 tanpa mengantongi laporan pertanggungjawaban institusi terkait. Kemudian, dilanjutkan tanpa tutup buku 31 Desember 2013 dan disetujui TPAD Pemkot dan Banggar Dekot Manado.
Tak hanya itu, ditemukan pula adanya mutu alat atau spek yang dicurigai tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang dua kali ditata. Bahkan, terkuak adanya kerja sama sejumlah oknum hingga ditentukan pihak ketiga sebagai pemenang proyek.
Ironisnya, muncul laporan baru ke aparat kepolisian tentang kehilangan beberapa komponen solar cell yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Tapi, aparat tidak terpancing dan mencurigai itu sebagai salah satu modus untuk mengaburkan fakta kegagalan proyek.(jenglen)

























