11 Parpol Masukan Dana Kampanye ke KPU

MITRA– Akhirnya 11 Partai politik (Parpol) resmi memenuhi pemasukan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Minahasa Tenggara, Minggu 2 Maret , tepat pukul o6.oo Sore. Dan, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai terakhir yang memasukan dana kampanye mendekati injuri time dan nyaris didiskualifikasi.

“Penyerahan laporan dana kampanye sudah resmi ditutup Minggu 2 maret pukul 6 sore sesuai aturan. Terakhir mendekati injury time adalah PAN,” kata komisioner KPU divisi hukum dan teknis pemilu Jonly Pangemanan.

Ketua DPC PAN Mitra Felmy Peleng mengungkapkan bahwa keterlambatan pemasukan laporan dana kampanye PAN sebetulnya telah rampung, namun hanya ada kesalahan koordinasi dengan beberapa kader. ” Nyaris terlambat, tapi kan tidak lewat waktu. Ditambah pemasukannya dilakukan pada hari Minggu, jadi kesibukannya bertumpuk,” ujar Pelleng.

Juga menurut Pangemanan dipastikannya 1 partai politik yakni Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengusung 3 orang caleg, secara otomatis akan didiskualifikasi sebagaimana yang disebutkan dalam PKPU 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye.

“PBB adalah satu satunya partai yang tidak memasukan pelaporan dana kampanye. Hingga batas akhir pemasukan kami (KPU) sudah proaktif, bahkan mendatangi rumah caleg bersangkutan tapi tidak ketemu. Jadi otomatis sebagaimana aturan KPU, didiskualifikasi,” kata Pangemanan.

Dia juga menjelaskan bahwa aturannya yang didiskualifikasi bukan PBB melainkan caleg yang diakomodir PBB. Sementara partai bersangkutan tetap dicetak di surat suara. “Sebenarnya kerugiannya ke caleg, tapi setahu kami untuk caleg PBB untuk tingkatan DPRD Mitra hanya tiga orang, itu pun hanya di dapil satu,” terang Pangemanan.

Sementara dalam proses pemasukan dana kampanye, disaksikan oleh para pimpinan parpol serta seluruh pihak penyelenggara pemilu, termasuk aparat kepolisian yang sekaligus melakukan pemantauan. ” Jadi kami melibatkan semua unsur masyarakat, penyelenggara pemilu dan juga kepolisian. Sementara untuk  pelaporan dana kampanye yang sudah dimasukkan, akan diverifikasi hingga tanggal 5 Maret,” jelas Pangemanan.(Alfian Tompunu)

Tinggalkan Balasan