Dir Reskrimsus Polda Perintah Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Youth Center Rp 9,6 M

GS alias Gebby salah satu tersangka dugaan korupsi Youth Center.
GS alias Gebby salah satu tersangka dugaan korupsi Youth Center.
Manado – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman telah menandatangani penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi Youth Center Manado masing-masing, GS alias Gebby, DP alias Donald, DP alias Deyce, SH alias Sandra dan MW alias Maurits, Rabu (25/02).

“Saya sudah tanda tangani surat penahanannya. Kan saya sudah bilang jika surat penahanan sudah disodorkan penyidik saya akan langsung menandatanganinya,” kata Dir Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Hilman ketika dikonfrmasi sejumlah wartawan, siang tadi, di Mapolda Sulut.

Ia pun membeberkan, usai diperiksa, empat tersangka akan langsung dilakukan penahanan di Sel tahanan Polda Sulut. “Kalian tunggu saja. Kan ini masih dalam pemeriksaan,” bebernya.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado yang memakan anggaran Rp 9,6 miliar.

Dari pantauan, lima tersangka masing-masing, GS alias Gebby, MW alias Mourits, SH alias Sandra, DMP alias Deyce dan DP alias Donal tiba di kantor Mapolda Sulut sekitar pukul 13.58 Wita. Kelimanya pun langsung memasuki ruang Tipikor Polda Sulut dan mulai menjalani pemeriksaan.

Dari informasi yang diterima Cybersulutnews.co.id, dalam pemeriksaan kali ini penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada lima tersangka kasus korupsi Youth Center. Hingga berita ini diturunkan penyidik Tipikor masih melakukan pemeriksaan kepada lima tersangka.

Ke lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado ini mulai menjalani pemeriksaan intens oleh penyidik Tipikor Polda Sulut.

Penyidik yang dikabarkan menerima uang sogokan dari salah satu tersangka berinisial GP alias Gebby, kini membuktikan diri kalau kabar yang beredar itu tidaklah benar dengan akan dilakukannya penahanan kepada lima tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan