Polres Minahasa Amankan Empat Pelaku Judi dan Barang Bukti Jutaan Rupiah di Kakas

Minahasa – Satuan Sabhara Polres Minahasa, Senin (01/02) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu domino, di Desa Passo Kecamatan Kakas.

Keempat pelaku yang diamankan dirumah milik perempuan inisial Y ini masing-masing MK alias Melky, JM alias Jol, SR alias Sten dan DM alias Des.

Kepala Satuan Sabhara Polres Minahasa, AKP Daniel Korompis, kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, keempat pelaku ini tertangkap tangan saat sedang bermain judi jenis domino dan tak dapat melarikan diri saat digrebek.

“Penangkapan ini atas hasil laporan dari masyarakat bahwa di rumah milik Y ada aktifitas judi yang sudah meresahkan warga,” ujar Korompis.

Kepala Satuan Reskrim Polres Minahasa, Iptu Edi Kusniadi, yang selanjutnya memproses perkara ini lebih lanjut mengatakan, pihaknya sementara dalam tahap sidik untuk kasus ini, sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa.

“Keempat orang tersebut diduga melakukan TP judi permainan domino bersama. Kami sementara sidik kasus ini dan untuk tersangka dan barang bukti berupa tiga pak kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp.2.428.000, telah diamankan penyidik,” ujar Kusniadi.

Sementara, para pelaku yang adalah warga Passo dan satu diantaranya adalah warga Tomohon ini mengaku mereka baru kali ini bermain judi di rumah Y berhubung ada kedukaan.

“Kami baru kali ini main judi disini, ini karena ada duka. Kami tak saling kenal satu dengan yang lainnya, jadi tidak benar kalau ini sudah jadi kebiasaan kami di rumah Y,” ujar salah satu tersangka.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan