Minahasa – Setelah melalui serangkaian pembahasan Panitia Khusus (Pansus) pasca diusulkan beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tahun 2018-2023, dibawah kepemimpinan Bupati Ir Royke Oktavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi, menjadi peraturan daerah, melalui Rapat Paripurna, Rabu (27/02) sore, di ruang rapat Kantor DPRD Minahasa, Sasaran-Tondano.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, didampingi Wakil Ketua Ivonne Andries SIP dan Ventje Mawuntu ini, turut dihadiri Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, Kepala Kajari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani SH MKn, Kepala BPN Minahasa Remilin Sinurat SH, Kapolsek Toulimambot IPTU Arie Hasan, Anggota DPRD Minahasa dan jajaran pejabat Pemkab Minahasa
Bupati ROR dalam sambutannya atas nama Pemkab Minahasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Minahasa, atas pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan RPJMD Kabupaten Minahasa tahun 2018-2023.
Menurutnya, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan, sehingga substansi dan esensi dokumen RPJMD yang diajukan Pemkab Minahasa telah mengalami penajaman serta penyempurnaan lewat masukan yang diberikan oleh Pansus RPJMD DPRD Minahasa.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan segenap anggota dewan selama pembahasan, terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” kata ROR.
Lanjut dikatakan ROR, dokumen RPJMD ini telah mewakili Visi dari Bupati dan Wakil Bupati yakni “Terwujudnya Minahasa Maju dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil dan Sejahtera”, yang dijabarkan dalam 5 Misi, Nawacita RR-RD, 10 Program Unggulan dan 22 Kegiatan Prioritas.
Menurutnya, pembangunan suatu daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, yang disusun dan dilakukan oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan, berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, serta diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah yang didasarkan pada kondisi dan potensi suatu daerah dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
“Hal ini ditindak lanjuti dengan sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan dari pusat ke daerah, lewat nawacita Jokowi-JK, saptacita OD-SK, dan nawacita RR-RD yang tertuang dalam 55 tujuan serta 84 sasaran,” ungkap ROR.
“Adapun nilai strategis RPJMD Minahasa tahun 2018-2023 diharapkan dapat menjadi media dan Prime Supporting Tools (Komponen Penunjang Penting,red) untuk mengimplementasikan janji kami kepada masyarakat saat kampanye, menjadi pedoman pembangunan selama 5 Tahun, pedoman penyusunan RKPD dan instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.(fernando lumanauw)




















