
Manado – Upaya pencegahan terhadap praktek korupsi yang gencar dilakukan melalui seminar, sosialisasi dan sebagainya ternyata tidak sejalan dengan menurunnya praktek korupsi. Di Sulawesi Utara (Sulut) praktek gratifikasi sebagai bagian dari korupsi bahkan berbanding lurus dengan tingkat upaya anti korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja dalam acara bertajuk Sosialisasi Penyusunan APBD Pro Rakyat di ruang Huyula kantor gubernur Sulut, Selasa (12/8), mengungkap data praktik korupsi berupa tindak gratifikasi untuk memenangkan lelang proyek di pemerintah daerah di Sulut mengalami peningkatan sejalan dengan makin gencarnya upaya anti korupsi. Data dibeber Adnan Pandu Praja ini didasarkan pada survei integritas dilakukan SIPS CIDA (Support to Indonesia`s Islands of Integrity Program for Sulawesi Project – Canadian International Development Agency) tahun 2011- 2013 di 5 Pemda di Sulut yakni, Provinsi, Manado, Bitung, Tomohon dan Sangihe.
Diakui Adnan, meningkatnya frekwensi gratifikasi di Sulut sulit dicari akar permasalahannya. “Yang harus dilakukan adalah sidak model KPK oleh kepala daerah di SKPD. Gubernur, Bupati atau Walikota harus melakukan semacam operasi tangkap tangan terhadap anak buah yang nakal,” ungkapnya dalam konferensi pers di ruang WOC kantor gubernur Sulut.
Sementara itu, Hendri Saparini dari center of Reform on Economics (CORE) mengatakan, naiknya frekwensi gratifikasi di Sulut diakibatkan beberapa hal yakni, banyak pengusaha yang hidupnya bergantung dari APBD, kompetisi yang semakin ketat dalam mendapatkan suatu proyek akibat sistem e-procurement yang memungkinkan siapa saja dan dari mana saja untuk ikut dalam lelang proyek. “Selain itu, meningkatnya frekwensi gratifikasi yang sejalan dengan upaya anti korupsi menandakan sosialisasi anti korupsi bukan hanya diberikan kepada pengguna APBD tetapi kepada masyarakat luas termasuk pengusaha atau vendor-vendor,” terangnya.
Adapun berdasarkan data dibeber Adnan Pandu Praja, untuk Kabupaten Minahasa frekwensi gratifikasi tahun 2011 sebesar 12 persen persen responden menjawab telah melakukan komitmen dengan panitia lelang SKPD untuk memenangkan lelang proyek naik menjadi 100 pada tahun 2013. Ini menempatkan Minahasa sebagai pemkab tertinggi dalam frekwensi gratifikasi.
Setelah Minahasa, KPK juga mendapatkan Kota Manado sebagai kota kedua tertinggi yang masih menerapkan praktik gratifikasi. Ini dibuktikan melalui sebanyak 59 persen responden yang mengaku telah melakukan komitmen berupa gratifikasi dengan panitia lelang untuk memenangkan proyek. Setelah Manado, Pemprov Sulut dan Pemkab Sangihe dinyatakan sebagai dua pemerintahan local daerah ini yang terindikasi tingginya angka gratifikasi karena terdapat 52 persen responden membenarkan bahwa mereka telah melakukan komitmen dengan panitia lelang proyek di Pemprov dan Pemkab Sangihe, untuk memenangkan lelang proyek.
Selain masalah komitmen dengan panitia lelang, KPK ternyata juga mengumpulkan data ke para responden terkait pertanyaan soal sejauhmana komitmen yang dilakukan antara sesama perusahan peserta lelang proyek untuk mengatur pemenang lelang proyek itu sendiri. Hasilnya? Lagi-lagi menurut Adnan, Pemkab Minahasa mencatat angka tertinggi dari perilaku pencetus gratifikasi itu. Terbukti, menurut data yang mereka peroleh, sebanyak 93 persen responden di Minahasa menjawab melaksanakan komitmen antar sesama pengusaha untuk mengatur pemenang lelang proyek. Disusul, 47 persen di Kota Manado, 47 persen di Kota Bitung, 45 persen di Pemprov Sulut dan 39 persen di Pemkab Sangihe.
Data lain juga yang diperoleh KPK terkait praktik gratifikasi itu adalah mencari tahu adanya indikasi Panitia Lelang yang menawari perusahaan untuk menjadi pemenang. Hasilnya? Minahasa lagi-lagi tertinggi dengan mencatatkan 93 persen responden yang menjawab membenarkan adanya praktik tersebut. Disusul Pemprov Sulut dan Sangihe 61 persen, kota Manado 56 persen diikuti Bitung 39 persen.
“Minahasa berada di peringkat teratas dengan angka 96 persen untuk panitia atau pejabat terkait pernah menerima imbalan untuk memenangkan lelang. Kemudian provinsi 68 persen, Manado 62 persen, Sangihe 45 persen, dan Bitung 38 persen,” kata Adnan. Selain itu, Adnan menambahkan, kota Manado menjadi daerah yang tertinggi untuk kampanye anti korupsi dengan angka 97 persen, kemudian Minahasa 93 persen, Provinsi 87 persen, Sangihe dan Bitung 73 persen.



















