Mitra – Jelang akhir tahun 2018, sejumlah Tokoh Agama (Toga) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang sebelumnya mendapat insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, kini tak lagi menerima insentif.
Terkait hal ini, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH pun angkat bicara. Dirinya menjelaskan, tak melengkapi syarat administrasi yang diminta Pemkab Mitra lah yang menjadi penghalang bagi Toga ini batal menerima insentif.
Menurut Bupati JS, ketika dirinya berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mitra fan jajaran Pejabat Pemkab Mitra yang mengurus hal tersebut, ada banyak Toga tidak lengkap berkas, sesuai yang diminta dan yang sudah menjadi kewajiban untuk dimasukkan.
“Ketika saya berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, Badan Keuangan, dan pihak FKUB, apa sebenarnya persoalannya, ternyata Toga yang tidak bisa menerima insentif ini karena tidak lengkap administrasi, padahal itu kan yang menjadi syarat utama agar insentif bisa dicairkan,” jelasnya.
“Jadi, saya membantah keras bila tidak dicaitkannya insentif ini karena ada diskriminasi atau kepentingan politik. Di FKUB itu sudah keterwakilan gereja-gereja di Mitra, ada dua Pendeta dari Pantekosta, dua Pendeta dari GMIM, serta lintas gereja dan muslim. Semua ada keterwakilannya. Kemudian penyaluran bantuan tidak diberikan karena murni tak memenuhi syarat administrasi,” tandasnya.
Adapun syarat-syarat administrasi yang dimaksud antara lain menurut Bupati JS yakni, surat keterangan dari Hukum Tua bahwa yang bersangkutan benar melayani di Desa setempat, kemudian harus ada gereja tempat melayani, serta rekom dari Departemen Agama.
“Saya sendiri sebetulnya sangat menyesali bila ada Pendeta atau Toga tidak menerima insentif. Tapi ini kan uang Pemerintah yang kesemuanya harus dipertanggung jawabkan, bagaimana kita mau salurkan kalau tidak memenuhi persyaratan, siapa yang akan bertanggung jawab untuk itu, sedangkan FKUB saja tak mau bertanggung jawab kalau tidak lengkap administrasinya,” kata JS.
Sementara, Ketua FKUB Kabupaten Mitra Pdt Hermanus Paat, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bila memang ada Toga yang tidak merima insentif. Dirinya membenarkan pula bila insentif itu tak diterima sejumlah Toga karena tak memenuhi syarat administrasi.
“Sejak jauh hari, kami sudah sering sampaikan kepada para Toga supaya berkas segera dilengkapi. Namun hingga batas waktu yang diberikan, mereka tidak melengkapi. Kami juga tak bisa memproses hal tersebut karena halangan administrasi ini,” katanya.
Pdt Paat juga membantah bila ada diskriminasi terkait penyaluran bantuan ini. Sebab menurutnya, bukan hanya salah satu golongan yang tidak dapat bantuan ini, melainkan siapa saja yang tak memenuhi syarat tidak diberikan.
“Tidak benar kalau ada diskriminasi terhadap salah satu golongan agama atau denominasi gereja. Karena siapapun dia dan darimana pun asal gereja atau agamanya, bila tak lengkap administrasi memang tidak diproses pencairannya, karena itu sudah aturannya. Ini juga tidak ada intervensi dari pihak manapun, ini murni karena kelengkapan administrasi,” ujarnya.
“Usulan bantuan insentif ini mekanismenya yakni dimasukkan ke Kecamatan, kemudian pihak Kecamatan memasukkan berkas ke bagian Kesra Setdakab Mitra. Dari situ Kesra melakukan verifikasi berkas, lalu hasil verifikasi diumumkan di Kantor Kecamatan,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

























