Manado – Melalui program “Keringanan Sukacita Natal,” Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay memberikan kado istimewa berupa keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini berlaku hingga 30 November 2025. Karenanya, wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Program ini memberikan pembebasan 100% tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 200cc ke bawah, serta pengurangan 50% tunggakan untuk kendaraan roda dua di atas 200cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
Selain itu, denda PKB dihapuskan sepenuhnya dan tarif PKB progresif dibebaskan.
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan yang belum melewati jatuh tempo hingga 9 bulan mendapatkan diskon tambahan PKB hingga 10%, tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
Semua keringanan berlaku hingga 30 November 2025, dan bisa dimanfaatkan di seluruh SAMSAT Induk dan beberapa gerai di Sulawesi Utara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, June Silangen, menyampaikan bahwa masyarakat hanya perlu membawa fotokopi KTP, STNK atau dokumen terkait, dan materai untuk mengakses program ini.
“Ini bentuk kepedulian Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay agar masyarakat menghadapi Natal dengan hati lebih ringan tanpa beban pajak kendaraan,” ujarnya.
Segera manfaatkan kesempatan langka ini, rayakan Natal dengan sukacita dan kendaraan yang bebas tunggakan!

























