Banyak Reklame Liar, Ini Langkah Yang Ditempuh BKD Mitra

Mitra – Banyaknya reklame liar di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mendapat perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra. Memberikan efek jerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Bidang Penagihan dan Keberatan, melakukan penerbitan sejumlah reklame liar atau objek pajak daerah yang menunggak di wilayah Kecamatan Ratahan, Rabu (24/10).

Kepala BKD Mitra melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Ferdy Siwi mengatakan, penertiban sejumlah reklame liar ini didasari Undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diturunkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2016, tentang perubahan terhadap perubahan atas Perda nomor 5 tahun 201, tentang Pajak Daerah.

“Kita melakukan penertiban tentu ada dasar hukumnya. Bila ada objek pajak belum membayar sesuai kewajibannya, maka kami akan lakukan penertiban. Kita harus tegas sebab ini adalah sumber bagi pendapatan asli daerah yang harus dikelolah,” tandasnya.

Lanjut dikatakannya, penertiban ini dilakukan Pemkab Mitra agar tanggung jawab dari si pemasang reklame dilakukan. “Dari penertiban ini kami harapkan ada kesadaran atau kepatuhan dari para penunggak pajak untuk melunasi apa yang sudah menjadi kewajiban mereka, sebab pajak itu tujuannya untuk pembangunn di daerah,” pungkasnya.

Sementara, terpantau dalam penertiban ini, BKD Mitra melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan