MITRA,CSN-Hingga menjelang akhir batas waktu kesempatan yang diberikan, baru 34 desa dari 135 desa se Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I Tahun Anggaran 2014. Padahal, kesempatan memasukkan LPJ ADD Triwulan I ini tinggal satu dua hari ke depan.
Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mitra, Bernard Mokosandib S.Sos ME,melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Johny Mokolomban. “Sampai saat ini baru 25 persen dari 135 desa se Mitra yang memasukkan LPJ ADD Triwulan I,” kata Mokolomban.
Mokolomban mengungkapkan, batas akhir pemasukan LPJ pemanfaatan ADD Triwulan I ini yakni pada Senin (01/07) pekan depan. “Sebenarnya tanggal 30 Juni ini, tetapi karena hari libur maka kita beri waktu kepada desa-desa yang belum memasukkan LPJ pemanfaatan ADD Triwulan I ini hingga Senin nanti,” terangnya.
Mokolomban berharap agar sisa waktu yang diberikan untuk memasukkan LPJ ADD Triwulan I ini dapat dimanfaatkan. “Sejak awal kita selalu mengingatkan kepada semua hukum tua agar segera memasukkan LPJ ADD Triwulan I ini. Kalau dokumen pemanfaatan keuangan dalam ADD itu lengkap, maka LPJ tidak akan susah disusun,” ujarnya.
Lanjut Mokolomban menjelaskan, LPJ ADD Triwulan I ini akan sangat mempengaruhi dimulainya proses pencairan ADD Triwulan II. “Jadi kalau terlambat memasukkan LPJ ADD Triwulan I, maka berarti pencairan ADD triwulan II akan tersendat. Jadi kami harap perhatian dari hukum tua-hukum tua,” pungkasnya.(Jay)




















