Minahasa – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit (RS) yang menjadi mitra kerjanya, agar memperbarui status akreditasi. Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano Doni Jembar Saefuddin, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Cabang Tondano BPJS Kesehatan, Kamis (02/05) siang.
Dikatakan Jembar, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkapnya.
Menurutnya, akreditasi merupakan persyaratan utama bagi RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang seharusnya telah diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun, kata dia, karena memperhatikan kesiapan RS, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan RS agar mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Jembar.
Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Doni menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen RS yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.
“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut sesuai surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TM.02.02/VI/0517/2019 tanggal 11 Februari 2019 untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.
Di sisi lain, menurut Jembar, putusnya kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga RS yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.
Dalam proses ini juga, ujar dia, BPJS Kesehatan mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.
“Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Tondano, terdapat 1 RS yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun RS tersebut yaitu RSUD dr Sam Ratulangi Tondano.(fernando lumanauw)


























