Minahasa – Guna melakukan pencegahan sejak dini dan tindakan pemberantasan terhadap tindak korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menggelar bimbingan teknis (Bimtek) mengenai pelaporan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Jumat (19/09) kemarin, bertempat di ruang rapat Bappelitbangda Minahasa.
Kepala Bappelitbangda Minahasa, Ir Jacky Walukow, saat membuka kegiatan mewakili Bupati Minahasa mengatakan, tujuan rencana aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi ini untuk wewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi.
“Selain itu untuk meningkatkan mekanisme pelaporan melalui sistem monitoring UKP4, dimana SKPD atau Bagian di Setdakab sebagai penanggung jawab,” ujar Walukouw.
Sementara, kegiatan ini menampilkan nara sumber, Aldrin Anis SP MT dari Bappeda Sulut dan diikuti Kadis ESDM Minahasa, Drs Donald Wagey MBA, Sekban Bapelitbangda, Basaria Tiara Desika Gaol MM, Sekdis PU Minahasa, James Kanter ST, Kasubid Dinas PKAP, Yolly Palandi, Irban Inspektorat, Daudson Rombon ST, Sekdis Nakertrans Minahasa, Nancy Mawuntu SS, KTU KPPT, Meilianan Dewi, Kabid Disperindag, Israel Wenas, Kabid Bankesbangpol, Rutni Saerang, Kasubag Dinas Pariwisata, Meity Kaseger, Kasubag Protokol Bagian Humas dan Protokol, Shanty Lengkong SSTP dan Kasubag Bagian Pembangunan Daud Kandow ST.
Adapun kegiatan ini nantinya melakukan beberapa hal yakni;
1. Membentuk kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi Pemda yang belum membentuk kelembagaan PTSP (Bagian Ortal);
2. Melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di daerah kepada lembaga PTSP (Bagian Hukum atau SKPD terkait),
3. Publikasi standar pelayanan terpadu satu pintu pada lembaga PTSP,
4. Penyediaan sarana dan mekanisme penyelenggaraan penanganan pengaduan layanan PTSP,
5. Pembentukan dan penguatan Tupoksi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu (Bagian Humas atau SKPD terkait);
6. Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.
7. Publikasi dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kerja SKPD (Bapelitbangda);
8. Pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.(fernando lumanauw)




















