Minahasa – Tim Saber Pungli Polres Minahasa berhasil mengamankan MS alias Mar (41), oknum Aparat Sipil Negara (ASN) sekaligus Staff Tekhnis di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Minahasa, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungli, di ruas jalan Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Barat, tepatnya di wilayah Monumen Benteng Moraya, Jumat (18/11).
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Edy Kusniadi mengatakan, dilakukannya OTT berawal dari laporan masyarakat, dimana sering terjadi pungli yang berujung pemerasan di Dinas ESDM dengan pelaku MS.
Dirinya menjelaskan, kronologi OTT berawal dari laporan seorang kontraktor berinisial B yang diduga diperas MS dengan mewajibkan membayar biaya pembuatan IMB, yang harusnya hanya Rp 13.325.000 untuk pajak mineral bukan logam dan batuan, tapi digelembungkan menjadi sekitar Rp. 20 Juta, dan wajib disetor.
“Mendapat laporan masyarakat, Tim OTT Saber Pungli Polres Minahasa langsung bergerak cepat. Menurut keterangan B, dirinya diminta tersangka menyetor Rp 30 Juta namun berhasil dinego menjadi Rp 20 Juta,” ujar Kusnadi, Ketua Tim Saber Pungli Polres Minahasa ini.
Sementara, tersangka MS kini dalam pemeriksaan Polisi di Mapolres Minahasa. Atas perbuatannya diancam pasal 12 huruf E undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliard.(fernando lumanauw)




















