Manado – Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Arjuna Loros di Kelurahan Bumi Nyiur, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea masing-masing, Enril Kandouw alias Ungke (27) dan Andriano Zachawerus alias Iru (22), Senin (26/10/2015), dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum, Parsaoran Simorangkir di Pengadilan Negeri Manado.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim, Darius Naftali, Jaksa Parsaoran Simorangkir menuntut terdakwa Ungke dengan hukuman selama sebelas tahun penjara. Karena menurut Jaksa, terdakwa Ungke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar melanggar Pasal 338 KUH Pidana.
Sedang, terdakwa Iru dituntut selama tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam dakwaan primer Pasal 338 KUHP jo Pasal ke 2 KUHP.
“Kami rasa hukuman itu pantas diterima oleh terdakwa karena dengan sengaja menghilangkan nyawa korban,” kata Jaksa Parsaoran Simorangkir dalam sidang yang digelar secara terpisah.
Seperti dakwaan yang dibacakan Jaksa, perbuatan kedua pelaku dilakukan Selasa 24 Februari 2015, sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Bumi Nyiur, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea. Dimana, kedua pelaku telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Arjuna Loros. (jenglen manolong)




















