
Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksin penguat�(booster)�COVID-19 dosis kedua�bagi�warga lanjut usia (lansia)�mulai 22 November 2022�sebagai�perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan,�serta�mengurangi tingkat keparahan�dan�kematian akibat COVID-19.�
(Kerjasama Bidang Diseminasi Informasi Kominfo dan LKBN Antara)


























