Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), TM Syah Rizal SH menyatakan data Hasil rekapitulasi bulan Januari sampauli 2015, untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah masuk tahap penyelidikan atau lid, jumlahnya 27 kasus. Sementara tahap penyidikan atau dik ada 21 perkara.
“Semua data ini kami sementara proses, dan berharap dalam waktu dekat sudah akan perkembangan. Selanjutnya, penuntutan yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri, ada 20 perkara yang dibarengi dengan tahap eksekusi ada 21 kasus” bebernya dalam jumpa pers disela-sela memperingati hari Adiyaksa ke 55.
Lanjutnya, masih ditahun yang sama, Kejati Sulut berhasil menyelamatkan uang hasil tindakan korupsi sekitar Rp 1,4 milliar lebih.
“Uang korupsi ini berhasil diselamatkan sejak bulan Januari – Juli 2015. Dan seluruhnya telah dikembalikan kekas negara,”katanya.
Tambahnya, kasus yang sementara dalam perkembangan pemeriksaan Kejati Sulut adalah kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Diknas Sitaro, dengan tersangka DK dan JP.
“Kasus ini sementara disidangkan, namun perkembangan kasusnya sementara diselidiki, yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Selain itu juga yang diseriusi adalah kasus Tipikor pengadaan buku di perpustakaan Sulut dengan tersangka MD,”ungkapnya.
Dalam memperingati HUT Adiyaksa kali ini, Kejati berdarah Aceh tersebut mengharapkan, bantuan para wartawan untuk bekerjasama dalam memberikan informasi pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ada di Sulut. Sebab menurutnya, korupsi merupakan penyakit menular yang bisa menjerat siapa saja, apalagi yang mempunyai kedudukan atau jabatan.(ay)


























