Manado – Rabu (08/10) hari ini, Walikota Manado, G S V Lumentut akan kembali dipanggil penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.
Pasalnya, EN alias Engel salah satu saksi yang rencananya akan dikonfrontir dengan Walikota, tidak memenuhi panggilan penyidik. Walikota Manado ketika keluar dari ruang Subdit Tipikor Polda mengatakan, pemeriksaan dirinya ditunda karena saksi yang akan dikonfrontir dengan dirinya tidak hadir.
“Karena satu saksi tidak hadir maka penyidik menunda pemeriksaanya,” singkat Walikota ketika diwawancarai sejumlah wartawan di depan pintu keluar samping Kantor Mapolda.
Sementara Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP William Simanjuntak ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pemeriksaan Walikota akan dilanjutkan Rabu besok.
“Karena saksi EN alias Engel tidak hadir maka pemeriksaanya kami tunda. Tapi besok Walikota akan kami panggil lagi,” kata Simanjuntak.
Seperti pantauan Cybersulutnews.co.id, Walikota yang ditemani ajudannya mendatangi Mapolda sekitar pukul 12.30 WITA, Selasa (07/10). Hampir satu jam di ruang Tipikor Polda, Walikota kemudian keluar ruangan pada pukul 13.40 WITA.
Setelah diwawancarai wartawan Walikota yang mengenakan kemeja biru lengan panjang kemudian menuju mobil Fortuner DB 8 ZA.
Seperti diketahui, setelah penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing, RE alias Eman, PM alias Malis dan ZU alias Zufri. Penyidik Polda masih terus mencari beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. (jenglen manolong)




















