Manado – Komisi Perlindungan Anak Sulawesi Utara (Sulut), Yul Takaliuang meminta Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung untuk segera menuntaskan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru di Sekolah Dian Harapan (SDH) Manado berinisial RYS alias Reonaldo kepada dua siswinya yang masih balita.
“Kami mendesak Polda Sulut dalam hal ini Kapolda untuk menuntaskan kasus ini.
Karena menurut kami, penanganan kasus ini lamban. Buktinya, tersangka belum kunjung ditahan,” terang Yul kepada sejumlah wartawan, di Mapolda Sulut.
Dalam penanganan kasus pelecehan seksual itu, Yul merasa aneh. Pasalnya, tersangka kasus cabul itu seperti dimanjakan Polda Sulut mengingat beberapa waktu lalu tersangka diberangkatkan ke Jakarta untuk melakukan tes kebohongan.
“Baru ini kasus cabul yang tersangkanya mengikuti tes kebohongan di Jakarta.
Sedangkan tersangka-tersangka yang lain sudah mengikuti sidang dan divonis hakim. Kami merasa pelaku seperti dimanjakan,” katanya.
Sedang tambah Yul, dari hasil tes kebohongan yang dilakukan penyidik Polda di
Jakarta menguatkan tuduhan yang ditujukan pelaku. “Tapi ini aneh, sudah tes kebohongan belum dilakukan juga penahanan.Dalam hal ini polisi seperti menampar diri sendiri,” terangnya.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, penyidik Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulut menggelar konfrontir antara korban dan pelaku.
Dalam konfrontir yang dilakukan penyidik, korban yang mendapat perlakukan tak
senonoh masih syok ketika dipertemukan dengan pelaku di dalam ruangan PPA Polda Sulut.
“Ketika dipertemukan dengan pelaku, korban terlihat syok berat. Padahal saat
dikonfrontir pelaku berdiri dengan dua orang yang mirip dengannya, namun korban
masih menunjuk pelaku, ” kata Yul usai mendampingi korban dan keluarganya.
Dikatakannya, konfrontir yang dilakukan itu untuk melengkapi berkas. Mengingat,
kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan status P19 ke Polda Sulut dan meminta
agar Polda melengkapi lagi berkas kasus dugaan pelecehan tersebut.
Salah satu penyidik PPA yang menangani kasus itu membeberkan,konfrontir yang
dilakukan mereka berdasarkan petunjuk jaksa agar segera melengkapi berkas kasus
dugaan cabul yang dilakukan Reonaldo.
“Ini dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa. Ya, saat dipertemukan dengan pelaku,
korban terlihat syok berat. Pemeriksaan pun sempat tertunda,” terang penyidik
sembari menambahkan dalam konfrontir ini pelaku belum ditahan.
Berkasus perkara kasus dugaan cabul di Sekolah Dian Harapan Kota Manado telah
dilimpahkan penyidik ke Kejati Sulut.
“Sudah tahap I. Berkas tersangka telah kita limpahkan ke kejaksaan belum lama ini,
belum dinyatakan P-21 (kelengkapan berkas), kita masih menunggu jawaban,” ujar
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Subdit Jantanras Polda Sulut, Kompol Elisabeth P Gensek.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan proses penahanan belum ditempuh pihaknya, karena
selama pengembangan penyidikan, tersangka selalu memenuhi undangan untuk mengikuti
proses tersebut.
“Dia (Reonaldo) selalu bersikap kooperatif selama kita panggil,” tanggapnya.
Diketahui, pekan lalu sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Reolando
sempat bertandang ke Mapolda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tersangka sendiri terlibat masalah hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual, yang
dilaporkan salah satu orang tua korban. Alhasil, Jumat (13/02/2015), penyidik
kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih di ruang Jantanras, Reonaldo
kemudian dilepaskan. Belakangan terungkap, ternyata pihak SDH telah mengajukan
permohonan jaminan kepada Kapolda Sinaga.
Sehingga, status tahanan kota melekat pada diri tersangka. Perkara ini, sempat
menjadi perhatian khusus ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka
Sirait. Sehingga Sirait, menyepatkan waktu untuk bertandang ke Mapolda Sulut, dua
bulan lalu.
Disitu, pihaknya kemudian menyimpulkan adanya pembiaran kasus selama Brigjen Pol
Jimmy P Sinaga menjabat sebagai Kapolda Sulut.
“Saya sudah bertemu dua korban. Saya juga sudah berkunjung ke sekolah dan bertemu
Polda Sulut, dalam hal ini penyidik. Kami dari Komnas Perlidungan Anak menyimpulkan
telah dilakukan pembiaran berlama-lama oleh Polda Sulut terhadap kasus ini,” ungkap
Sirait kepada sejumlah wartawan.
Sementara dalam proses pengusutan perkara, diketahui penyidik telah melakukan
konfrontir antara tersangka dengan korban. Pada tahap ini, tersangka dihadirkan
dengan oknum lainnya, untuk dikenali korban. Hasilnya, keenam oknum dinyatakan
bukan sebagai pelaku oleh korban. Tetapi, begitu sosok tersangka dihadirkan, korban
langsung menangis.
“Dia (korban) tunjuk tersangka sambil menangis,” beber Elisabeth, Jumat
(20/02/2015). Menurut penuturan orang tua korban, pelecehan seksual yang menimpah
anaknya baru diketahui pada akhir Januari 2015.
Saat korban merengek kesakitan pada bagian kemaluannya. Cek per cek, kemaluan
balita itu ternyata telah dilecehkan oknum guru di sekolahnya. Perbuatan itu,
dilakukan di toilet sekolah, sudah sebanyak lima kali. Keberatan dengan aksi
pelaku, orang tua korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Menariknya, begitu penyidik menyikapi laporan, terbongkar pula, kalau ada teman
korban yang turut menjadi korban, yakni Jingga (nama samaran). (jenglen manolong)


























