KPU Minahasa Sosialisasikan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc

Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, siap membentuk Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), serta Bupati dan Wakil Bupati, tahun 2024.

Hal ini diawali dengan sosialisasi pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc, serta tata cara pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), yang dilaksanakan di Anos Cafe Tondano, Jumat (11/11) pagi.

KPU Minahasa pun memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat Minahasa yang ingin berpartisipasi sebagai Badan Adhoc, baik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), agar bisa mendaftarkan diri dan mengikuti semua mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
KPU Minahasa, Pieter Maweikere mengatakan, pihaknya membutuhkan 125 personil PPK di 25 Kecamatan, 810 PPS di 270 Desa dan Kelurahan, serta 7 orang petugas untuk masing-masing KPPS yang nanti akan bertugas di 686 Tempat Pemungutan Suara.

“Sesuai Undang-undang nomor 07 tahun 2017, dan PKPU nomor 08 tahun 2022, maka kami mengundang seluruh masyarakat yang berpotensi menjadi PPK, PPS dan KPPS, agar bisa mendaftarkan diri menjadi penyelenggara Pemilu, Pilgub dan Pilbup, setelah waktu pendaftarannya kami buka nanti, mulai tanggal 16 November sampai 1 Desember, kita tinggal menunggu juknis untuk itu,” ujarnya.

Acara yang kemudian ditutup oleh Kepala Divisi Hukum Rendy Suawa SH ini, turut hadiri dalam sosialisasi ini, Komisioner KPU Kristoforus Ngantung, Lydia Malonda, Sekretaris KPU Raymon Mamahit, dari unsur KNPI, GM FKPPI, PPI, GMNI, GAMKI, Pemuda GMIM, Pemuda Katolik, HMI dan Tokoh Masyarakat.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan