Tomohon -Penegasan tegas dilontarkan Ferlansius Pangalila SH MH, Komisioner Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaran dan Pengawasan soal teknis penyelenggaran kampamnye terbuka.
KPU Tomohon mengatakan relawan calon dilarang ikut kampanye tertutup maupun terbuka.
“Relawan pasangan calon walikota dan wakil walikota di Tomohon semuanya dilarang ikut kampanye karena sampai saat ini belum ada satu pun yang mendaftar ke KPU Tomohon,” ujar Pangalila saat digelar rakor penyelenggaraan Rapat Umum Kampanye terbuka, Senin (02/11/2015).
Seharusnya kata Pangalila, relawan-relawan tersebut harus dimasukkan tim pemenangan ke KPU Tomohon sebagai tim kampanye.
“Kami mengharapkan segera mendaftar ke KPU Tomohon,” tukasnya.
Sementara itu, Johanis Wilar tim kampanye Jonru-VOP menanggapi hal tersebut mengatakan ada dua pihak yang disebut relawan yakni simpatisan yang menyatakan diri sebagai relawan dan simpatisan yang sudah membentuk organisasi relawan.
“Kami menyatakan bagi mereka yang sudah membentuk relawan yang sudah berbentuk organisasi untuk mendaftar diri saja ke Kesbangpol Tomohon,” tukas Wilar. (maria)


























