Minahasa – Sembilan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tonsealama diperpanjang hingga tahun 2027. Mereka dikukuhkan Camat Tondano Utara, Drs Lexie S J Korengkeng MT, Senin (26/05) siang, di Balai Desa Kembuan.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati nomor 340 tahun 2024, yang mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana penyesuaian masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun.
Korengkeng sai mengukuhkan para Anggota BPD ini dalam sambutannya mengatakan, pada pasal 56 ayat 2, pasal 118 huruf a, huruf b dan huruf c, BPD yang masa jabatannya tahun 2019-2025, diperpanjang hingga November 2027.
“Saya minta, semua Anggota BPD yang sudah diperpanjang masa jabatannya agar bisa bekerja maksimal sesuai tupoksinya, sebagai mitra kerja Pemerintah Desa. Di Desa Tonsealama nantinya akan melaksanakan Pemilihan Hukum Tua, yang tahapannya nanti disampaikan oleh Pemda Minahasa, harap dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.
Adapun Anggota BPD Tonsealama yang diperpanjang masa jabatannya yakni, Olga Mongi, Nurlina Balontia, Dinna Kalalo SE, Albert Novi Tuerah, Rolly H Mongi, Aldrien Pinangkaan, Fransien R.Gerung SPd MAP, Sumampouw Johanis Rumbajan, dan Julius Tampi SPd.
Kepada mereka yang dikukuhkan ini, Hukum Tua Tonsealama Estefanus Dimpudus AMd berharap, bisa menjadi mitra kerja yang baik dengan Pemerintah Desa Tonsealama dalam melayani masyatakat.
“Banyak selamat, dan kita akan secara bersama-sama membangun desa tercinta kita ini ke arah yang lebih sejahtera,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pengukuhan ini, Kapolsek Toulimambot IPDA Crime Hunter Damar SSos, mewakili Danramil 1302 01 Tondano, Pj Hukum Tua Tonsealama Estefanus Dimpudus AMd.(fernando lumanauw)
























