Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Sosial, masih mengalokasikan anggaran untuk Dana Dula bagi masyarakat meninggal dunia.
Namun, mekanisme penyaluran Dana Duka tahun ini, akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bila tahun sebelumnya Dana Duka diserahkan secara langsung tunai ke ahli waris, kini akan disalurkab secara non tunai atau melalui rekening ahli waris.
Hal ini diungkap langsung Kepala Dinas Sosial, dr Maya Rambitan MKes, kala ditemui Cybersulutnews.co.id, Kamis (20/03), di ruang kerjanya.
“Karena ini sudah non tunai, maka ahli waris yang akan menerima, harus menyiapkan nomor rekening,” ujarnya.
Yang berhak menerima Dana Duka sendiri, kata Rambitan, masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sementara, hingga akhir Maret ini, pihaknya belum bisa melayani pembuatan rekomendasi pemberian Dana Duka, karena masih menunggu proses yang sedang dilakukan oleh Dinas Keuangan.
“Jadi karena pencairannya sudah melalui Dinas Keuangan, maka diharapkan kesabaran untuk masyarakat yang tertimpa duka,” pungkasnya.(fernando lumanauw)




















