Manado – Pasca dicanangkannya Kampung Keluarga Berencana (KB) oleh Presiden Jokowi pada 2016 lalu, terus ditindaklanjuti Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (ODSK).
Alhasil, 15 Kabupaten Kota se Sulut plus Pemprov Sulut memiliki 16 kampung KB, sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 pasal 12 ayat 2 tentang penyelenggaraan urusan bidang pengendalian penduduk dan KB termasuk urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kendati demikian, melihat animo masyarakat yang terus menurun menjadi peserta KB, menjadi perhatian ODSK.
Karenanya, melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kersa) Setda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan dr Kartika Devi Tanos MARS, memasang target untuk setiap kecamatan di daerah ini akan disiapkan 1 Kampung Keluarga Berencana (KB).
“Pekerjaan Rumah cukup banyak. Tahun 2017 ini semua kecamatan harus ada 1 kampung KB, agar mampu mengendalikan penduduk,” terang dr Kartika Devi Tanos kepada wartawan, Selasa (23/08/2017) usai rapat sosialisasi bersama BKKBN serta Kabupaten Kota se Sulut diruang CJ Tumbelaka, kantor gubernur Sulut.
Terkait dengan itu, diungkapkan dr Kartika yang juga sebagai Wakil Ketua TP PKK Sulut tersebut, program KB di Sulut sudah mencapai diatas nasional.
“Tapi justru terjadi penurunan peserta KB,” terang istri Wakil Gubernur Sulut yang akrab dengan wartawan tersebut.
“Padahal, pengendalian penduduk ini tujuannya untuk mencapai keluarga sehat dan berkualitas. Karena banyak anak banyak pengeluaran, makanya perlu disosialisasi,”ingatnya.
Berikut hasil rekomendasi Pemprov Sulut melalui Kepala Biro Kesra dr Kartika Devi Kandouw Tanos, terkait peningkatan peserta KB di masyarakat Sulut; diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan daerah terhadap pwmbangunan kependudukan dan revitalisasi KB (mobilisasi anggaran untuk pengadaan dan operasional PLKB, penyediaan alkon, pelayanan kontrasepsi dan pemberdayaan ekonomi peserta KB/UPPKS melalui dana DAU/DAK/DEKON/APBD/DANA KHUSUS atau donor internasional.
Segera ditetapkan peraturan daerah oleh Pemda dan DPRD untuk memperkuat kelembagaan dengan mengutamakan kepentingan calon akseptor/akseptor, lestari/akseptor, kontap/mengurangi unmet needs, mengurangi TFR dan Unmet serta pemberdayaan akseptor KB secara berkelanjutan.
Mengingat pembangunan kependudukan dan revitasliasi gerakan memerlukan kerjsama lintas sector, maka pimpinan daerah perlu menetapkan tim Pemantau dan evaluasi pelaksanaan dengan keanggotaan multi stakeholders (unsur pemda, swasta, KSM, PT dan lainnya).
Kemudian, menyusun Renstra daerah tentang promosi dan pelaksanaan pembangunan kependudukan dan gerakan revitalisasi KB secara lintas sector.
























