Manado – Sudah hampir dua bulan berjalan, sidang kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, yang menyeret Jimmy Kowaas tak kunjung digelar. Tersendatnya kasus dugaan korupsi itu sejak Kowaas pingsan ketika menjalani sidang, Kamis (20/08/2015) lalu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
Diketahui terdakwa Kowaas telah didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pingkan Gerungan SH, Selasa (18/08/2015). Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Vera Linda Lihawa SH, JPU menjerat pidana terdakwa berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Terdakwa selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Manado, berdasarkan surat keputusan Walikota Manado No 16 tahun 2010 tertanggal 9 februari 2010 dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota No 103/KEP/LT. 08/ BKD/ 2014 tanggal 23 agustus 2014, telah dituding JPU telah menyalahgunakan wewenang, dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Tommy Tendean selaku kordinator Pasar Bersehati, Marthin Raimond Mukuan selaku koordinator pasar Pinasungkulan, serta Evaline Christian Runtuwene selaku Kepala Bagian Keuangan PD Pasar Manado, pada bulan Januari 2012 hingga mei 2013, bertempat di Kantor PD Pasar Kota Manado.
Tanpa pesetujuan Direksi, malah berani melakukan peminjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp700.000.000 dan sebesar Rp85.000.000 dengan bunga pinjaman sebesar 20%, dengan cara memerintahkan saksi Tommy dan saksi Marthin melakukan peminjaman kepada pihak ketiga tersebut.
Nakalnya, uang hasil pinjaman tersebut, begitu diserahkan ke terdakwa malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak didukung dengan bukti-bukti kwitansi-kwitansi pengeluaran dana, serta tidak dicatat sebagai biaya operasional Direktur Utama.
Kemudian, untuk menutupi perbuatannya itu, terdakwa memerintahkan Evaline, Tommy dan Marthin agar membuat dokumen pertanggungjawaban pengeluaran fiktif, seolah-olah uang tersebut dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan ketertiban pasar, kebersihan pasar, dan biaya-biaya pengeluaran untuk pemeliharaan pasar bersehati dan pasar pinasungkulan. (jenglen manolong)


























