Manado – Gubernur Olly Dondokambey dipastikan akan segera mempensiunkan pejabat eselon II yang pada tahun 2016 ini telah berusia 58 tahun.
“Pejabat eselon II yang berusia 58 tahun pada tahun 2016 ini, tidak akan diperpanjang usia pensiunnya hingga 60 tahun. Mereka akan diberikan ladang pengabdian lain oleh Gubernur Olly Dondokambey,” kata Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw kepada wartawan belum lama ini.
Menurut Kandouw, tak diperpanjangnya batas usia pensiun pejabat eselon II Pemprov Sulut demi memberikan kesempatan bagi birokrat lain untuk dapat duduk dalam jabatan eselon II. “Jika usia pensiun pejabat diperpanjang, maka secara langsung menutup kesempatan birokrat lain untuk mengembangkan karir. Pak Gubernur mengharapkan adanya regenerasi pejabat Pemprov Sulut,” ungkap mantan Ketua DPRD Sulut.
Diketahui, tahun 2016 ini ada 6 pejabat struktural eselon II Pemprov Sulut yang akan berusia 58 tahun, yakni, Drs Sanny Parengkuan (Asisten II Sekprov), Max Gagola (Kepala Badan Perpustakaan), Johanis Panelewen (Kadis Pertanak) Maurits Berhandus (Staf Ahli Gubernur) Star Wowor (Staf Ahli Gubernur) dan Rene Hosang (Kadis Koperasi dan UKM)
Adapun dalam UU ASN pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 menyatakan bahwa
Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Pimpinan tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi setara dengan pejabat Struktural Eselon I dan II yang terdiri dari, Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan TInggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama.
























