by

DPRD Terima Ranperda RPJMD 2019-2023 Pemkab Minahasa Lewat Rapat Paripurna

Minahasa – Setelah rampung disusun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akhirnya mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa tahun 2019-2023, dibawah kepemimpinan Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi (ROR-RD), ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.

Ranperda RPJMD ini disampaikan Bupati, yang diwakili Wabup RD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, yang dipimpin langsung Ketua DPRD James Rawung SH, didampingi Wakil Ketua Ivonne Andries SIP dan Ventje Mawuntu, Senin (04/02) siang, bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Minahasa, Sasaran-Tondano.

Wabup RD dalam sambutannya mewakili Bupati mengatakan, RPJMD Minahasa 2019-2023 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun, terhitung sejak ROR-RD dilantik sampai dengan berakhir masa jabatan Kepala Daerah, yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Dikatakannya, pembangunan suatu daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, yang disusun dan dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan, berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, serta diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah, serta didasarkan pada kondisi dan potensi yang dimiliki suatu daerah dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.

“RPJMD Minahasa 2019-2023 ini disusun dengan pendekatan yang berorientasi pada proses Teknokratik, Partisipatif, Politis serta Bottom Up dan sebaliknya. Selain itu, juga digunakan pendekatan yang berorientasi pada THIS (Tematik-Holistik, Integratif dan Spasial, res),” terang Wabup RD.

Kata RD, adapun nilai strategis RPJMD Minahasa 2019-2023 yakni diharapkan dapat menjadi media untuk mengimplementasikan janji Kepala Daerah terpilih, yang telah disampaikan pada masyarakat saat kampanye, menjadi pedoman pembangunan selama 5 tahun, pedoman penyusunan RKPD dan Instrumen Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Tentunya beberapa hal tersebut merupakan tantangan yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, sehingga dapat terlaksana Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa. Kepada seluruh Perangkat Daerah kami harapkan untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan-pembahasan yang memintakan kehadiran anda, agar proses pembahasan RPJMD ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini, Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw SSos, mewakili Kejari Minahasa Felix Palit SH, mewakili Dandim 1302 Minahasa Leptu Inf Yakobus Tuju, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Dr Sihar Wilford Siagian MA dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa serta para Anggota DPRD Minahasa.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed