Minahasa – MK alias Mei (61), warga Perum Maesa Unima Kelurahan Patar Kecamatan Tondano Selatan harus berurusan dengan petugas saat dirinya tertangkap tangan menjual kupon putih alias togel, Kamis (19/05) malam.
Dari tangan tersangka, Satuan Reskrim Narkoba yang merupakan Satuan Tugas 3 Polres Minahasa yang bertindak berdasarkan sprin Kapolres Minahasa nomor 249/V/2016 ini berhasil mengamankan barang bukti 7 lembar kertas rekap, uang sebesar Rp 802.000 dan 1 buah Handphone.
Menurut keterangan pelaku kepada Polisi, uang dan rekapan tersebut akan disetor kepada Bandar lelaki RR alias Obun. Selanjutnya, pelaku MK menghubungi Obun melalui telpon untuk menebus dirinya agar tak ditahan Polisi.
Kemudian, sekitar pukul 21.30 Wita, saat pelaku MK berada di Pos LLAJ Kelurahan Patar Kecamatan Tondano Selatan, datang lelaki RL (34) membawa uang sogok sebesar Rp. 5.000.000, yang diduga berasal dari Bandar Obun. Keduanya bersama uang sogok akhirnya ditahan.
Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Franky Ruru mengatakan, MK dan RL berserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Mapolres Minhasa untuk dibuatkan laporan Polisi dan diserahkan ke piket Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk diproses lanjut.
“Kasus ini sementara dalam proses hukum. Kita akan memburu bandar Obun yang masih buron,” ujar Ruru.(fernando lumanauw)




















