
Minahasa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Rabu (19/02), kembali menertibkan pedagang liar yang berjualan di daerah jalur hijau, di seputaran Kota Tondano.
Kepala Satpol PP Minahasa, Moudy Pangerapan SH mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul tak diindahkannya larangan yang sudah dikeluarkan Pemkab Minahasa, terkait lokasi yang dilarang untuk berjualan.
“Lokasi penertiban merupakan daerah terlarang atau merupakan jalur hijau, bahkan pedagang sudah berkali-kali ditegur. Petugas harus mengamankan satu unit gerobak Bakso lengkap dengan dagangan, tepatnya disamping Mapolres Minahasa,” ujarnya.
Menurut Pangerapan, dalam bulan Februari ini saja, Satpol-PP sudah empat kali menjaring pedagang liar, yang kesemuanya telah berkali-kali diperingati.
“Ini peringatan bagi yang lain, karena berjualan di jalur hijau sangat merusak estetika Kota. Bila kembali ditemukan maka petugas tak akan segan-segan, apalagi bagi mereka yang sudah pernah kena penertiban dan telah membuat surat pernyataan,” tandasnya.
Sementar, Ryan pemilik gerobak mengaku tobat dan berjanji tak lagi berjualan di tempat yang dilarang.
“Saya akan mencari tempat yang lain yang tidak dilarang petugas Satpol-PP,” ujarnya.
Usai menandatangani surat pernyataan dan diberi pembinaan, gerobak beserta jualan Ryan dikembalikan petugas.(fernando lumanauw)


























