Polisi Amankan Tersangka Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl di Singkil Manado

Manado – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado mengamankan lelaki inisial RA (31), warga Kecamatan Singkil Kota Manado, tersangka pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl di sekitar Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (08/02) sore mengatakan, tersangka adalah pria berinisial RA berusia 31 tahun, warga Kecamatan Singkil Kota Manado.

“RA diamankan petugas Kepolisian saat berada di daerah Singkil II, Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis thryhexypenidyl,” terang Abast.

Lanjut kata Abast, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti obat keras jenis thryhexypenidyl sebanyak 1.000 butir. Menurutnya, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

“Tersangka dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed