Polres Minahasa Beber Rekam Jejak Kriminal Pelaku Tarkam Yang Tertangkap

Minahasa – Polres Minahasa kembali berhasil mengamankan empat pemuda yang disinyalir karap menjadi dalang dalam beberapa perkelahian antar pemuda kampung (Tarkam) yang kerap terjadi disejumlah wilayah di Tondano.

Pada Selasa dini hari tadi sekitar pukul 01.00 wita, Tim Barracuda Polres Minahasa berhasil mengamankan keempat lelaki tersebut dalam Operasi kilat manguni, saat hampir terjadi tarkam di Kelurahan Kendis dan Wengkol Kecamatan Tondano Timur.

Dari data Satuan Reskrim Polres Minahasa, keempat pemuda yang diamankan tersebut yakni JM alias Junior (21) warga Wawalintouan, AM alias Angga (16) warga Tuutu, NW alias Novel (25) warga Katinggolan dan MK alias Miguel (19) juga warga Katinggolan.

Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, keempat pemuda ini ditangkap atas hasil laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik keempat pemuda ini.

“Sudah dilapor terlebih dahulu oleh masyarakat setempat bahwa keempat orang ini diduga akan membuat keributan karena sudah menggunakan pakaian hitam dan menggunakan topeng, sehingga mendapat laporan tersebut anggota langsung bergerak menangkap keempat orang ini di Wengkol,” ujar Rumondor.

Dikatakan Rumondor, keempat pemuda ini memiliki rekam jejak tindakan kriminal di Polres Minahasa dalam sejumlah aksi kriminal yang meresahkan warga. Bahkan, keempat orang tersebut selalu bergabung dengan pemuda berinisial JES warga Wengkol dan kerap bergabung melakukan aksi dengan sejumlah pemuda Wengkol.

“Keempat orang tersebut selalu terlibat dalam perkelahian antara kelompok di beberapa Kelurahan di Tondano yang bertikai,” ujar Rumondor sembari membeber rekam jejak kriminal para pemuda tersebut yakni, lelaki Junior pernah ditahan tahun 2013 dalam kasus 351 dan dihukum 1,2 tahun penjara, pernah terlibat dalam perkelahian antar kampung Kendis-Wengkol, terlibat dalam keributan antar Kendis-Katinggolan, pernah kena panah wayer bulan Mei lalu dimana saat terjadi keributan antara Wengkol-Kendis, dia selalu bergabung dengan pemuda Wengkol teman dari JES salah satu pemuda Wengkol.

Angga, pernah terlibat kasus penggelapan mobil tahun 2014 dan dihukum 8 bulan penjara, terlibat tarkam antara Katinggolan-Taler, kasus sajam yang saat ini sementara diproses di unit I dan wajib lapor, kemudia terlibat tarkam Kendis -Wengkol.

Novel, pernah terlibat dalam kasus tarkam Katinggolan-Liningaan dan Kendis Wengkol. Miguel, terlibat tarkam Kendis-Katinggolan dan Kendis-Wengkol,” jelas Rumondor.

“Dari penangkapan dini hari tadi, pada keempat pemuda ini didapati barang bukti berupa panah wayer sebanyak sembilan anak panah, yang katanya milik dari lelaki RM alias Rey warga Katinggolan dan lelaki tersebut saat ini masih dalam pengejaran karena melarikan diri saat akan ditangkap oleh Barracuda Polres Minahasa,” terang Rumondor lagi.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan