Rogahang: 119 PNS Siap-Siap Untuk Menerima Sanksi Pelanggaran Disiplin

 

PNS Mitra Saat apel Perdana
PNS Mitra Saat apel Perdana

MITRA- Sebanyak 119 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) siap-siap untuk menerima sanksi pelanggaran disiplin.

Pasalnya dari apel perdana yang digelar dihalaman kantor bupati Mitra, Senin (6/01) ke Sembilan PNS yang terbagi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dinyatakan terlambat dan mangkir.

“Jadi rata rata per-SKPD ada pegawai yang dinyatakan terlambat dan tidak mengikuti apel. Jumlahnya ada 199 PNS dari total PNS di SKPD sebanyak sebanyak 850 PNS.Jadi presentase kehadirannya adalah 86 persen,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mitra, Robert Rogahang SE.

Dipastikannya sanksi yang akan diberlakukan adalah sanksi teguran tertulis sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Sipil PNS. “ melihat pelanggaran yang dilakukan, jadi masih sebatas sanksi ringan yakni teguran tertulis. Diharapkan lewat hal ini ada efek jera. Ini berlaku bagi semua PNS tak terkecuali,” beber Rogahang.

Akan tetapi dalam hal ini apel yang dilaksanakan di kantor Bupati, tidak serta merta harus diikuti oleh semua PNS, mengingat untuk PNS yang berprofesi sebagai guru dan tenaga medis, untuk langsung melakukan apel disekolah serta instansi masing masing. “ makanya dari keseluruhan PNS di Mitra sebanyak 2.659 PNS, yang kita data hanya 850 PNS yang wajib ikut apel di kantor Bupati. sementara lainnya merupakan tenaga guru dan tenaga kesehatan yang rata -rata bekerja di sekolah dan instansi yang tersebar di Mitra,” kata Rogahang.(Alfian Tompunu)

Tinggalkan Balasan

News Feed