MITRA,CSN- Semua aparatur di jajaran Pemerintah Kabupaten (PemkaB-) Minahasa Tenggara (Mitra) diminta untuk dapat meningkatkan pelayanan publik. Sebab, PNS mengandung tanggung jawab yaitu untuk melayani dan mengabdi kepada bangsa dan negara serta masyarakat secara optimal.
“Akan tetapi, kenyataannya birokrasi belum berjalan secara maksimal mewujudkan pemerintahan yang baik maka dengan itu perlu dilakukan reformasi birokrasi dengan mengatur disipllin mengatur aparatur dan sasaran kerja harus jelas,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Ir Adrianus Tinungki MEng, disela-sela sosiaisasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan sasaran kerja PNS, di auditorium kantor Bupati, 24/7/2014.
Menurut Sekda, “reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,seluruh aparatur negara harus melakukan pembenahan birokrasi secara internal dan melakukan inovasi bidang pelayanan publik,sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan mendatangkan investasi yang membawa pengaruh positif bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan PNS pada khususnya,” tuturnya.
Dikatakannya pula, beberapa aspek penting yang perlu diperbaiki diantaranya meliputi analisa jabatan, evaluasi jabatan,standard kompetensi jabatan, sistem rekrutmen pegawai, assesment individu berdasarkan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan data base pegawai, peningkatan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi.
“Saya mengharapkan agar mendapatkan aparatur negara yang handal maka aparatur menyelenggarakan tugas pemerintahan harus didukung sikap pfofesional, berintegritas, jujur, disiplin, berkinerja tinggi dan akuntabel dalam rangka menghasilkan produktifitas kerja yang maksimal,” tandas Sekda.
Laporan :Alfian Tompunu (Jay)




















