Sekda Buka Acara Sosialisasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21

MITRA,CSN-Bertempat di Resto Green Garden Ratahan (02/07) ,Sekda Ir BA Tinungki, M.Eng membuka Sosialisasi  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.  Sosialisasi e-SPT PPh Pasal 21 tersebut dilaksanakan KPP Pratama Kotamobagu dan diikuti jajaran PNS Pemkab Mitra.
Kasi Waskon II KPP Pratama Kotamobagu Drs. Delitua Sitanggang, Msi dalam sambutannya mengungkapkan penggunaan aplikasi e-SPT sangat perlu di era Globalisasi dan Digitalisasi dimana hampir semua kegiatan terfokus pada perangkat elektronik.
Kemudahan perangkat elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas yang sangat baik bagi lingkungan hijau menjadi dasar pertimbangan Direktorat Jenderal Pajak untuk ikut ambil bagian dalam kemajuan era digitalisasi serta wujud pelayanan kepada kebutuhan pelanggan yaitu para Wajib Pajak agar sistem pelaporan dapat lebih mudah dan efisien dalam pelaksanaannya.
Sementara itu Sekda dalam sambutannya menyatakan dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bendahara/PNS Pemkab yang di undang dapat memberikan semacam “sosialisasi” lanjutan di lingkup instansi masing-masing, sehingga diharapkan setiap PNS Pemkab sudah bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara elektonik (e-SPT), serta melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
“Beberapa waktu lalu Bupati dan Wakil Bupati telah menyampaikan SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filling, hal ini menjadi teladan bagi kita semua sebagai jajaran Pemkab Mitra, oleh karena itu PNS Kab Mitra wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filling agar menjadi contoh bagi masyarakat dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu,”terang Sekda.(Jay)

Tinggalkan Balasan