Setubuhi Anak Kandung Sendiri Yang Dibawah Umur Berulang Kali, JR Diciduk Polisi

Manado – Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado, menangkap seorang pria berinisial JR (62), warga salah satu desa di Kabupaten Minahasa, karena diduga setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (15/03) siang membenarkan hal tersebut. Menurutnya, terduga pelaku JR ditangkap polisi menyusul adanya laporan dari tante korban.

Mendapat laporan tersebut, Tim gabungan Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara langsung bertindak dan mengamankan terduga pelaku pada hari Minggu (13/03), sekitar pukul 16.30 WITA.

“Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022,” ujar Abast.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan