Tanpa Perintah, Terdakwa Kuasai Proyek Rumah Dinas Wabup Bolmut

Manado —Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Lantu, Majelis anggota Arizon Megajaya dan Wenny Nanda, kembali menggelar sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan perlengkapan dan pemeliharaan Rumah Dinas (Rudis) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tahun Anggaran (TA) 2013, yang menjerat dua terdakwa, SP alias Sisdar (50) selaku Kepala Bagian Umum (Kabagum) dan Perlengkapan pada Sekretariat Kabupaten Bolmut juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan GAS alias Gunawan (44) selaku Pelaksana Kegiatan, di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (27/8).

Para terdakwa ditemani Penasehat Hukum (PH) Balderas SH, mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roger Hermanus, Meidy Wensen dan Prima Poluakan. Yakni, I Ketut Mustafa sebagai pejabat pengadaan, Samsir selaku Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah, serta saksi pihak ketiga Roqi Pontoh, Dedy Pontoh, Nawir Husin dan Rahayu Pontoh. Para saksi yang dihadirkan kali ini, mengakui bahwa Sisdar dan Gunawan sepenuhnya mengambil ahli proyek ini, padahal mereka bukan siapa-siapa, namun nyatanya terdakwa Gunawanlah yang membawa dokumen pencairan kepada Bendahara.

Saat itu saksi tidak menanyakan alasan kenapa terdakwa Gunawan yang membawa dokumen terkait pencairan. “Saya tidak sempat menanyakannya Pak Hakim, yang saya tahu saat itu. Terdakwa hanya datang untuk minta tolong. Sementara terkait tanda tangan SPP, saya sebagai Bendahara hanya berdasarkan pada kelengkapan administrasi. Dan pada saat itu, dokumen yang dibawa terdakwa Gunawan sudah lengkap,” tutur saksi didepan Majelis Hakim, Jemmy Lantu, Arizon Megajaya dan Wenny Nanda.

Saat ditanya oleh PH terdakwa, apakah saksi tahu bahwa pekerjaan yang dilakukan ini fiktif. Artinya, dilaksanakan di rumah pribadi Wabup bukan di Rudis Wabup. “Kami tidak tahu. Yang kami ketahui, hanya periksa dan tanda tangan,” ujar saksi.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Berdasarkan surat dakwaan, diketahui bahwa terdakwa Sisdar yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong Utara dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama terdakwa Gunawan, sebagai PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bolmong Utara, juga selaku pelaksana kegiatan yang mengatasnamakan Wabup Bolmut, yang melaksanakan kegiatan pengadaan perlengkapan dan pemeliharaan Rudis Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Utara TA 2013 (berkas terpisah), pada Oktober 2013-Desember 2013, bertempat di Kantor Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong Utara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Akibat perbuatan para terdakwa, diduga telah menyebabkan kerugian negara cq. daerah sesuai dengan hasil laporan BPKP dengan hasil audit kerugian negara sekira Rp190 juta. (Ay)

Tinggalkan Balasan