Tekan Nominal Kerugian Negara, Pemprov Tempuh Sidang TP-TGR

Manado – Kegiatan Pengadaan Makan-Minum (MaMi ) fiktif Setdaprov Sulut terindikasi merugikan negara Rp 8,8 miliar, masuk babak baru. Untuk menekan nominal temuan BPK yang terindikasi merugikan negara, Pemprov Sulut menempuh jalur persidangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP) – (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Pemprov Sulut.

Sekdaprov Sulut Ir SR Mokodongan yang juga sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan TP-TGR, mengatakan, proses persidangan merupakan bagian dari rekomendasi atas temuan BPK.

Kepala Inspektorat Sulut Drs Mecky Onibala yang juga sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR menambahkan, sidang akan tetap dilanjutkan dalam waktu dekat ini. Diakuinya, sidang TP TGR ini baru pertamakali dilakukan. “Memang setiap tahun dilakukan pemeriksaan dan itu sudah rutin. Persidangan ini terkait anggaran APBD 2013 lalu. Tentunya juga memenuhi rekomendasi BPK,”ungkapnya.

Sayangnya, persidangan yang dilaksanakan di lantai II kantor Inspektorat Sulut, Jumat (26/09/14) terpaksa harus ditunda. Menyusul, Dua orang calon tertuntut, yakni Asisten I (ES) dan Asisten III (NW) Setdaprov tidak hadir dalam sidang tersebut. Padahal, menurut salah satu anggota majelis, keduanya sudah diberitahukan tentang adanya persidangan ini.

Alhasil, sidang yang direncanakan akan digelar pukul 14.00 wita itu, hanya diisi dengan “Curhat” belasan staf Bendahara Sekertariat (Benset) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pengadaan MaMi fiktif tersebut hingga pukul 16.30 wita.
Diketahui, Majelis Pertimbangan TP-TGR ini diketaui oleh Sekdaprov Sulut Ir SR Mokodongan dengan Wakil Kepala Inspektorat Drs Mecky Onibala serta anggota majelis masing-masing, Kepala BKD Sulut Dr Noudy Tendean, Kepala BPK-BMD Praseno Hadi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Marcel Sendoh SH dan Kasat Pol PP Pemprov Sulut Edwin Roring.

Temuan pengadaan MaMi oleh BPK ini, tercatat dalam mata anggaran 2013 lalu. Dimana, dalam kurun waktu tersebut terdapat dua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada bulan Januari hingga Juli 2013, KPA dipegang ES, Sedangkan bulan Agustus 2013 sampai saat ini dijabat oleh NW.

Sebelumnya, pengamat politik dan pemerintahan daerah Taufik Tumbelaka, sudah mengingatkan, agar penyelidikan temuan MaMi ini harus tuntas. Apakah ini hanya karena dokumen pendukung yang tidak ada atau benar-benar Fiktif, yang berarti kegiatannya tidak dilaksanakan dan semua dokumen pertanggungjawaban dipalsukan.

“Ini serius, sebab jika terbukti kegiatannya benar-benar fiktif maka berarti selain korupsi, ada kejahatan lain dibalik itu yakni pemalsuan dokumen dan lain sebagainya,” sergah jebolan Fisipol UGM ini.

Tumbelaka juga menandaskan, yang juga harus diusut adalah, kemana aliran dana terkait MaMi fiktif ini. Pasalnya jika benar fiktif, berarti uangnya dicairkan tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan. “Nah uang yang dicairkan ini harus ditelusuri alirannya. Kepada siapa saja uang hasil kegiatan fiktif ini dan siapa-siapa yang bertanggungjawab membuat dokumen-dokumen palsu tersebut harus diungkap,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

News Feed