Turun ke Jalan, Bapenda Sulut Imbau Kendaraan Plat Luar Segera Mutasi

Manado – Belakangan ini dijumpai semakin maraknya kendaraan dengan plat nomor luar daerah berkeliaran di jalan protokol provinsi Sulawesi Utara. Bahkan banyak di antaranya telah lebih dari 90 hari wara-wiri di jalan raya karena pemiliknya tinggal menetap di daerah Nyiur Melambai.

Melihat fenomena ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut reaksi cepat dengan mengimbau pemilik atau pengguna kendaraan berpelat luar daerah tersebut untuk segera dimutasikan.

Seluruh pegawai (ASN dan THL) di lingkungan Bapenda Sulut yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota dan 10 UPTB dikerahkan turun ke jalan untuk mengimbau secara langsung kepada pemilik/pengguna kendaraan plat luar untuk segera melakukan mutasi kendaraan.

Berdasarkan pantauan wartawan, Jumat (28/02/2020) di kota Manado, temperatur udara yang panas akibat terik matahari tak menghalangi pegawai Bapenda untuk menyusuri jalan protokol, pusat keramaian dan parkiran umum kendaraan, untuk menemukan kendaraan berplat nomor luar yang selanjutnya diselipkan pamflet berisi imbauan untuk melakukan mutasi kendaraan.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut, Jun Silangen kepada wartawan mengaku ada potensi pemasukan daerah yang hilang, akibat maraknya aktivitas kendaraan plat luar di Provinsi Sulut.

Menurut Silangen, keberadaan kendaraan berplat luar tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Sulut, sehingga pihaknya memberikan himbauan kepada para pemilik kendaraan untuk segera melakukan mutasi.

“Kami harapkan motor dan mobil yang masih plat luar untuk segera dimutasi, sehingga pajak kendaraannya bisa masuk sebagai PAD provinsi Sulut. Pajak tersebut tentunya akan dinikmati oleh rakyat Sulut itu sendiri selaku pemilik ruas jalan yang dilewati oleh kendaraan plat luar tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, acuan hukum yang menjadi dasar himbauan Bapenda ini yakni, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71 ayat 1, Perda Nomor 3 tahun 2018 pasal 25 ayat 2 yang diturunkan melalui instruksi Gubernur Sulut Nomor 973/20.723/Sekr-Bapenda yang bersisi ketentuan di mana kendaraan beroperasi di Sulut lebih dari 90 hari wajib untuk mutasi.

Tinggalkan Balasan