Satuan Reskrim Amankan Total 75 Karung Pakaian Bekas Ilegal dan Dua Tersangka

Minahasa – Satuan Reskrim Polres Minahasa berhasil amankan 75 karung pakaian bekas selundupan atau ilegal berhasil di dua lokasi berbeda, Sabtu (09/04) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Minahasa mengamankan 45 karung pakain bekas selundupan milik SI alias Saiful (48), warga Desa Waleure Jaga II Kecamatan Langowan Timur.

Selanjutnya, anggota Reskrim dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim IPTU Edi Kusniady ini juga mengamankan sebanyak 30 karung pakain bekas ilegal milik AI alias Adjis (46) di Kelurahan Kinali Lingkungan II Kecamatan Kawangkoan.

Menurut keterangan salh satu tersangka Adjis kepada Polisi, puluhan karung pakain bekas itu dibelinya dari seorang penjual di Makassar Sulawesi Selatan dan juga ada yang dibelinya langsung di Kota Manado.

“Saya berusaha menjual pakaian bekas ini sudah sejak tahun 1998 silam hingga sekarang. Saya biasa jual di pasar Kawangkoan, harga per balnya saya ambil Rp 1 juta hingga Rp 5 juta dan keuntungannya bisa mencapai Rp 500 ribu per balnya,” ujarnya.

Kedua tersangka dengan TKP berbeda ini kemudian diamankan di Mapolres Minahasa bersama barang bukti puluhan karung pakain bekas untuk keperluan penyelidikan.

“Kita amankan keduanya kini untuk proses hukum selanjutnya,” tukas Kusniady.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan