Aksi Penangkapan, Penyitaan dan Penetapan Diduga Inprosedural, Net Invest Praperkan Polresta Manado

Manado – Penanganan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado terhadap dua leader Net In Manado diduga inprosedural. Buntutnya, dua leder Net In masing-masing, SRR alias Mitha dan FR alias Focsky, Selasa (22/09/2015) siang, mempraperadilankan Polresta Manado.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, tim kuasa hukum dari kedua leader masing-masing, David Rambang, Bernard Kaligis, Marcella Mamengko, David Kaligis, David Sinaga dan Eric Kaligis, membacakan gugatan mereka di hadapan Majelis Hakim Alfi Sahrin Usup.

Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Mitha Focsky, membeberkan beberapa kejanggalan yang dilakukan pihak Polresta Manado dalam menangani perkara tersebut.

Dimana kata tim kuasa hukum, aksi penangkapan, penyitaan serta penahanan kedua leader Net In Manado, dipandang bertentangan dengan prinsip yuridis.

“Penangkapan oleh Polresta Manado tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana saat menangkap Mitha, pihak Polres tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Malah langsung membawa paksa klien kami layaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ungkap tim kuasa hukum dihadapan Hakim Alfi Sahrin Usup.

Ikut dijelaskan mereka, aksi penggeledahan di kantor Net In Manado, 28 Agustus lalu di bilangan jalan Piere Tendean, kawasan Mega Mas, sangat bertentangan dengan pasal 125 KUHAP.

“Sesuai dengan KUHAP, dalam melakukan penggeledahan terhadap kantor Net In, pihak kepolisian wajib menunjukkan surat tugas dan tanda pengenal. Terlebih lagi dalam melakukan penggeledahan harus menunjukkan penetapan dari Pengadilan. Namun hal ini tidak dilakukan sama sekali,” terang kuasa hukum.

Parahnya lagi, miliaran uang Net In yang disita Polresta Manado saat itu, tanpa disertai perhitungan. Bahkan, Berita Acara Penyitaan tak langsung dibuat. Padahal, ketentuan tersebut patut dilakukan, mengingat pasal 75 KUHAP mengatur secara jelas tentang hal itu.

Kecurigan adanya permainan dikalangan pihak kepolisian, semakin menguat, begitu uang hasil sitaan yang seharusnya berjumlah sekitar Rp 7,2 miliar lebih.

Begitu dihitung empat hari setelah penyitaan, hanya berjumlah Rp 5,5 miliar lebih. Selisih tersebut, sontak menjadi sorotan tajam para patner dan investor di Net In Manado.

Usai mendengarkan pembacaan gugatan dari tim kuasa hukum kedua leader Net In Manado, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban tertulis pihak kepolisian. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan