
ke seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.
Diketahui, cuti tahunan merupakan hak pegawai dan harus dihargai karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur oleh pemerintah.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sejumlah 4 hari. Banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 ini lebih sedikit 3 hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 yang berjumlah 22 hari.
Untuk cuti bersama yaitu tanggal 16, 20 dan 21 Juli yaitu hari Kamis, Senin dan Selasa adalah libur dalam rangkas Idul Fitri1436 H dan tanggal 24 Desember 2015 hari Kamis untuk hari raya Natal. Oleh karena itu beliau mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang akan menikmati cuti bersama pada tahun 2015 agar tidak lagi menambah cuti Idul Fitri 2015.
“Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik dan bersilaturahmi, instansi terkait tentu akan memantau pada tanggal 22 Juli nanti apakah masih ada yang membolos setelah libur panjang,” kata Asisten Administrasi Umum melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota
Tomohon FF Lantang SSTP Selasa (14/07/2015).
Jika masih ada PNS yang membolos di hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri, Pemerintah Kota Tomohon menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tomohon Masna Pijoh S Sos , pihaknya meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur jadwal cuti pegawainya sehingga tidak mengganggu pelayanan publik. Meski ada cuti bersama, pelayanan publik tidak boleh kendor.(maria)
























