Minahasa – Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP, menyerahkan draf perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.
Draf KUA-PPAS Perubahan 2026 ini diserahkan dalam Rapat Paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan SE, didampingi Wakil Ketua Putri M Pontororing SS dan Adrie Kamasi SH MH, Rabu (26/08).
Bupati dalam sambutan mengatakan, penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS ini merupakan babak awal dari proses demokrasi anggaran dan penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan legislatif.
Jajaran eksekutif, menurutnya, tidak bekerja sekadar berorientasi pada rutinitas, melainkan hadir secara aktif menyelesaikan persoalan masyarakat di tengah dinamika fiskal yang kompleks.
“Masyarakat tidak hanya menilai kita dari dokumen atau rapat yang kita laksanakan, melainkan dari pelayanan nyata yang mereka terima, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, harga kebutuhan pokok yang terkendali, hingga rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Bupati lalu menyatakan bahwa, Pemkab Minahasa membuka ruang seluas-luasnya bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara objektif, konstruktif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan dokumen yang diserahkan, struktur fiskal daerah pada rancangan perubahan kali ini mengalami sejumlah penyesuaian angka,” kata Bupati.
“Pendapatan daerah disesuaikan dari semula Rp1.129.894.707.421,00 menjadi Rp1.056.691.475.105,15, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula direncanakan Rp131,82 miliar menjadi Rp133.508.538.485,55, pendapatan transfer dari Rp973,25 miliar menjadi Rp897.726.269.602,00, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah dari Rp24,82 miliar menjadi Rp25.456.667.017,60,” imbuhnya.
Sejalan dengan kondisi pendapatan tersebut, belanja daerah juga disesuaikan dari semula Rp1.151.020.530.877,00 menjadi Rp1.195.734.409.265,27, yang mencakup belanja operasi menjadi Rp967.520.740.095,02, belanja modal menjadi Rp83.117.590.907,25, belanja tidak terduga menjadi Rp13.246.240.574,00, serta belanja transfer yang menurun menjadi Rp131.849.837.689,00.
“Perubahan struktur fiskal ini turut mengubah total defisit anggaran dari minus Rp21,13 miliar menjadi -Rp139.042.934.160,12, dengan pembiayaan netto menyesuaikan pada angka yang sama, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan tetap direncanakan sebesar Rp0,00,” kata Bupati lagi.
Menanggapi penyerahan dokumen ini, Bupati Minahasa mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengikuti rangkaian pembahasan lanjutan bersama DPRD dengan sungguh-sungguh.
“Setiap program yang diusulkan dipastikan harus memiliki manfaat nyata dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat luas, mulai dari penguatan ekonomi, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga mitigasi kebencanaan,” kata dia.
Rapat paripurna penyerahan ini diakhiri dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, menandai dimulainya rangkaian pembahasan resmi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Minahasa.
Turut hadir, Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS MAP, Sekda Dr Lynda D Watania MM MSi, Forkopimda Minahasa, jajaran pejabat Pemkab Minahasa, dan segenap Anggota DPRD Minahasa.(fernando lumanauw)






























