
Menurut keterangan salah satu anggota Barracuda, Mykel, saat dibekuk, dari ditangan tersangka didapati barang bukti sebilah parang yang diselipkan dalam baju di pinggang tersangka.
“Tersangka membawa barang tajam yang diselipkan dalam baju. Kami melihat gelagat yang tidak baik dari tersangka saat dirinya dalam Toko Indomaret yang kemudian ditangkap,” ujarnya, didampingi dua rekannya Audy dan Alvi.
Terkait hal ini, Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Raden Riki Prabowo SIK, kepada Cybersulutnews.co.id membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini tersangka sedang kami tahan di Mako Polres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut. Bersama tersangka diamankan sebilah parang yang di bawahnya,” ujar Prabowo.(fernando lumanauw)




















