Minahasa – Selang sekitar dua bulan dinyatakan buron, RR alias Rim (19), warga Kelurahan Katinggolan Kecamatan Tondano Timur, akhirnya berhasil dibekuk Unit Buser Satuan Reskrim Polres Minahasa, Rabu (27/08) sore tadi, sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kanit Buser Satreskrim Polres Minahasa, Aiptu Ronny Mentu ini, dilakukan saat pelaku berada di salah satu rumah di Kelurahan Katinggolan.
“Kami sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku selama hampir dua bulan belakangan. Rim sudah diintai beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil dibekuk dan tak memberikan perlawanan saat ditangkap,” ujar Mentu.
Sementara, pelaku ini ditangkap karena diduga telah melakukan pengancaman terhadap Sely Salu, menggunakan panah wayer, pada Minggu 29 November tahun lalu, saat korban sedang berada didepan rumahnya di Kelurahan Kendis Kecamatan Tondano Timur.
“Pelaku diduga keras melakukan tindak pidana pengancaman dengan mengunakan panah wayer terhadap perempuan Sely Salu, pada November tahun lalu. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Polres Minahasa,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Edi Kusniady SIK, kepada Cybersulutnews.co.id.(fernando lumanauw)


























