Manado – Djayens Arnold Posumah, mantan Kepala Bidang Dikpora, yang sekarang aktif menjabat sebagai Camat Siau Barat dan Deni Fedinand Kabuhung sebagai Sekertaris Dikpora, resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Penahanan tersebut terkait dugaan adanya penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penyidik Kejati Sulut melakukan penahanan kedua oknum tersebut sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (13/07/2015), setelah melakukan periksaan kurang lebih enam jam, sejak pukul 13.30 Wita.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap dua orang tersebut, pihak Kejati Sulut melakukan periksaan kesehatan dengan memanggil tim medis dari RS Prof Kandow Malalayang. Tak lama berselang, keduanya digiring kemobil jenis Avansa DB 1608 AF yang sebelumnya telah dipersiapkan penyidik untuk membawa dua tersangka ini ke Rutan Malendeng.
Para wartawan yang telah menunggu lama, akhirnya bisa mendekati keduanya untuk dimintai keterangan. Tapi sayangnya wawancara tersebut gagal karena keduanya enggan memberi komentar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut TM Syahrizal, melalui Kasi Penkum dan Humas Arif Kanahau, membenarkan proses penahanan yang dilakukan pihaknya pada dua oknum tersangka DAK Tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Ya benar kami melakukan penahanan, Perbuatan tersangka melangar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 lebih Subs Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kanahau.
Diketahui kasus yang berbandrol Rp15 miliar itu, dilaporkan LSM Sitaro ke Kejaksaan. Sehingga Kejati melakukan pemeriksaan sejumlah pada pihak, yakni para pejabat Dikpora Sekdis, Kabid Dikdas serta Kepala-kepala Sekolah sebagai penerima DAK yang ditandatangani melalui SK Bupati. Dan atas pengakuan para kepala-kepala sekolah menerangkan terdapat pemotongan dana bantuan tersebut, dengan jumlah yang berbeda.(ay)

























